70 Balon Kades Ikuti Tes Tertulis, 20 Orang Gugur

70 bakal calon kepala desa mengikuti tes tertulis serentak yang berasal dari 10 desa di Kubu Raya.
70 bakal calon kepala desa mengikuti tes tertulis serentak yang berasal dari 10 desa di Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 70 bakal calon kepala desa mengikuti tes tertulis serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jakariansyah mengatakan ke-70 bakal calon kepala desa itu berasal dari 10 desa.

Antara lain Desa Tebang Kacang di Kecamatan Su Raya, Desa Teluk Nibung, Desa Muara Tiga, Desa Padang Tikar Dua di Kecamatan Batu Ampar.

Sedangkan di Kecamatan Sui Kakap yakni Desa Desa Sui Kakap. Di Kecamatan Terentang Desa Permata. Kemudian di Kecamatan Sui Ambawang yakni Desa Korek.

Kemudian dari Kecamatan Rasau Jaya yakni Desa Rasau Jaya Satu dan dari Kecamatan Kubu Desa Air Putih dan Desa Kampung Baru.

“Mereka mengikuti tes tertulis dikarenakan jumlah calon dari masing-masing desa lebih dari lima orang, sebab dalam aturan bahwa peserta pilkades maksimal lima orang jika lebih maka wajib tes tertulis,” jelasnya, Senin (4/10) usai tes tertulis di aula kantor Bupati Kubu Raya.

Alhasil, mereka yang dinyatakan lolos seleksi tertulis hanya diambil ranking 1 – 5 dari masing-masing desa. Namun diantaranya ada dua orang dari dua desa yang ranking lima karena nilainya sama.

Baca Juga:

“Sehingga balon kades dari dua desa itu dites ulang. Kedua balon kades itu dari Desa Padang Tikar Dua dan Desa Korek,” tuturnya.

Materi tes tertulis sambung Jakariansyah seperti pengenalan wilayah, pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat termasuk diantaranya keuangan desa, perencanaan desa.

“Intinya tentang pengelolaan menjalankan roda pemerintahan desa,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya tambah Jakariansyah, balon yang lulus tes tertulis akan diplenokan oleh PPKD untuk ditetapkan sebagai calon kades.

“Kemudian akan diberikan bimtek oleh kami dalam rangka memperkuat saat kampanye agar tidak melenceng dari ketentuan baik itu yang menjadi kewenangan dan bukan kewenangan desa,” jelasnya.

Misalnya saat kampannye si calon kades memberikan janji yang ternyata tidak bisa semua bisa diwujudkan karena ada keterbatasan kewenangan desa sebab ada aturannya.

“Maka kami mengawal cakades jangan sampai menjual program bertentangan dengan aturan dan kewenangan,” ujarnya.

Contohnya si calon kades janji menggratiskan pendidikan untuk pelajar padahal itu bukan kewenangan desa.

“Jadi tidak boleh semaunya calon kades menjanjikan program sebab selama ini banyak ditemui janji itu. Akibatnya tidak bisa direalisasikan sehingga polemik di masyarakat,” ia mengingatkan.

Disebutkan Jakariansyah hingga saat ini dari total 39 desa peserta Pilkades, 29 desa lainnya tidak mengikuti tes tertulis karena calon kurang dari lima orang.

Dari 29 desa tersebut 14 desa sudah menetapkan calon
dan 15 desa lainnya dalam proses untuk penetapan calon.(rob)