Pontianak, BerkatnewsTV. Nasib apes dialami seorang kontraktor di Pontianak Kiki Zulkifli ditipu Ferryansyah yang diketahui sebagai makelar proyek.
Delapan paket yang ditawarkan Ferryansyah, lima titik diantaranya di Kota Pontianak dan tiga titik di Kabupaten Sambas ternyata fiktif. Akibatnya, Kiki mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Mirisnya, sang makelar proyek masih ada hubungan kerabat yakni biras Kiki. Namun lantaran merasa ditipu, Kiki terpaksa melaporkannya ke polisi.
Hingga akhirnya Ferryansyah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di Rutan Klas IIA Pontianak dengan status saat ini terdakwa.
Kasusnya pun digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (22/9) dengan agenda pembuktian saksi korban. Dihadapan majelis hakim dan JPU, Kiki membeberkan seluruh kronologi aksi tipu menipu proyek yang dilancarkan Ferry.
“Di bulan Februari 2017 saya ditawarkan Ferry bahwa ada 700 paket PL (Penunjukan Langsung) di Pontianak yang SPK nya sedang dalam proses. Diantaranya dia katakan aspirasi dari anggota DPRD Pontianak,” ungkap Kiki.
Untuk meyakinkan Kiki, Ferry telah menunjukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk lima paket dari konsultan yang bisa didapatnya.
Kiki kemudian percaya dan membagi tugas. Dirinya sebagai pemodal dan pemilik perusahaan sedangkan Ferry yang mengurus di lapangan mulai dari admnistrasi ke Dinas PUPR Pontianak, negosiasi dengan anggota DPRD pemilik paket hingga pengawasan pengerjaan di lapangan.
Baca Juga:
Lima paket yang ditawarkan terletak di Gang Ishak, Gang Lawu, Mitra Mas Pal V, Gang Alpokat dan Gang Rukun Jalan Purnama.
Kiki pun menggelontorkan sejumlah uang secara bertahap yang diminta Ferry untuk biaya operasional dan pembelian bahan material dengan nilai total lebih dari Rp700 juta.
“Dia pun juga menunjukan hasil pekerjaan dengan mengirimkan foto-foto. Saya juga tanya apakah PHO sudah turun, dia katakan sudah tapi dia mengirimkan foto jalan yang dicat pilox tanda ukuran yang telah dikerjakan,” tutur Kiki.
Kiki pun menanyakan prihal pembayaran dari dinas karena sudah memasuki bulan Agustus. “Namun Ferry jelaskan telah terjadi pemotongan anggaran sehingga proyek yang dikerjakan tidak masuk dalam DPA,” ungkapnya.
Bak disambar petir mendengar penjelasan itu. Kiki marah dengan Ferry. Namun, Ferry tak mati akal. Ia menawarkan lagi tiga paket di Kabupaten Sambas sebagai gantinya, yang disebutnya aspirasi anggota DPRD Sambas.
Percaya dengan omongan itu, Kiki pun kembali menggelontorkan lebih dari Rp300 juta kepada Ferry untuk biaya operasional dan pembelian bahan material.
“Dia menunjukan ke saya foto-foto pengerjaan proyek di sana. Namun saat saya tanya untuk pembayarannya di awal Desember, ternyata dia sendiri yang bilang itu proyek fiktif,” kesal Kiki.
Ternyata Ferry tidak bekerja sendirian, namun bersama dengan makelar lainnya yakni bernama Ucok. Keduanya telah diperiksa polisi. Akan tetapi entah bagaimana Ucok akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu Kuasa Hukum Ferryansyah, Raymundus menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus yang ditanganinya.
“Apa yang disampaikan saksi korban belum bisa dikatakan benar. Sebab apakah ini kasus penipuan atau wanprestasi. ini kan baru pembuktian dari saksi korban. Jadi kita harus ada azas praduga tidak bersalah. Biar lah ini mengalir dulu,” pungkasnya.(rob)