Description

Kalbar Terbaik Kedua Pelaksanaan IKIP Nasional

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn

Tangerang, BerkatnewsTV. Provinsi Kalbar berhasil meraih katagori terbaik kedua Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2020 dengan skor 80,38. Terbaik pertama diraih Provinsi Bali dengan skor 83,15 dan terbaik ketiga Provinsi DI Aceh dengan katagori 79,51 katagori sedang. Pengumuman disampaikan Komisi Informasi Pusat di Tangerang, Banten.

Pelaksanaan IKIP ini untuk mengukur 3 aspek penting meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta kepatuhan badan public dalam menjalankan putusan Sengketa Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat atas informasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn yang menghadiri langsung pertemuan National Assessment Council Forum – Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 tersebut menngungkapkan rasa syukurnya karena Kalimantan Barat menempati posisi yang baik dari hasil penilaian tersebut.

“Pencapaian ini karena Pemprov Kalbar memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan keterbukaan informasi sehingga kerja-kerja Komisi Informasi Kalbar bersama PPID Utama Pemprov Kalbar dalam mendorong dan mengedukasi badan-badan publik Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk mengimplementasikan keterbukaan bisa berjalan dengan baik,” kata Vici dalam siaran persnya yang diterima Minggu (19/9).

Vici menambahkan bahwa pelaksanaan IKIP ini merupakan suatu langkah baik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk memotret sejauh mana implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh provinsi di Indonesia dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berkualitas, dan pencegahan potensi terjadinya korupsi di badan publik.

“IKIP dilaksanakan untuk memperoleh data, fakta dan informasi terkait imolementasi UU KIP: Untuk melihat dalam dimensi publik, hukum, dan ekonomi; dan memastikan asas-asas keterbukaan informasi terlaksana: Obligation to tell (Badan Publik) Right to Information (Masyarakat), Acces to information (Komisi Informasi),” jelasnya.

Baca Juga:

Penyusunan IKIP Indonesia dibuat berdasar uraian kerangka konsep yang telah dijelaskan dengan menggunakan beberapa langkah, yaitu: mengurai konsep Keterbukaan informasi bersama sejumlah ahli, menurunkan prinsip-prinsip utama keterbukaan informasi ke dalam berbagai elemen pokok hak asasi manusia dengan menggunakan tiga lapis tanggung jawab hak asasi manusia, menurunkan elemen-elemen pokok itu dalam 3 variabel: hukum, politik, dan ekonomi dan indikator struktur, proses dan hasil, dan menurunkannya dalam bentuk kuesioner.

Untuk memperoleh data-data yang diperlukan, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Provinsi Kalbar menunjuk sembilan orang informan ahli yang merepresentasikan unsur pemerintah sebagai penyedia informasi publik melibatkan Bupati Sanggau, Bupati Sintang, dan Kepala Bappeda Provinsi Kalbar; unsur masyarakat sipil sebagai pengguna informasi publik terdiri dari Ketua PWI Kalbar, akademisi, dan praktisi hukum; sedangkan dari unsur pelaku usaha melibatkan ketua satu data Kalbar, dan 2 orang lagi pengusaha sukses di Kalimantan Barat.

Dengan demikian, indeks keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan dengan ruang lingkup pelaksanaannya pada badan publik dan masyarakat di tingkat nasional dan 34 (tiga puluh empat) provinsi se-Indonesia.

“Keterbukaan informasi merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan publik,” pungkasnya.

Ia berharap dengan pencapaian ini, seluruh badan publik di Kalbar semakin termotivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasinya bagi masyarakat, memberikan informasi yang bermanfaat dan berdaya guna bagi publik sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk tahu menuju Kalbar terbuka dan informatif,” pungkasnya.(rls/tmB)