Moment Anggota BPD Berbagi Pengalaman Tupoksi

Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Kubu Raya, Sekda dan Wakil Bupati Kubu Raya saat menghadiri pembukaan Porseni Abpednas
Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Kubu Raya, Sekda dan Wakil Bupati Kubu Raya saat menghadiri pembukaan Porseni Abpednas Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. DPC Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Kubu Raya menggelar Porseni yang diikuti perwakilan anggota BPD dari sembilan kecamatan yang ada di Kubu Raya.

Menurut Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Kubu Raya Marihot Sirait, lewat porseni anggota BPD dapat berbagi pengalaman menjalankan tupoksinya di pemerintahan desa.

“Selain menjalin persaudaraan dan silaturahmi, sekaligus moment berbagi pengalaman apalagi ini merupakan bulan-bulan perencanaan RKPDes melalui musdes dan musrenbangdes,” katanya disela menghadiri Porseni Abpednas, Jumat (17/9).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga di pemerintahan desa yang telah diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berikut turunannya yakni Permendagri Nomor 110 tahun 2016.

Baca Juga:

Anggota BPD dilantik langsung oleh Bupati sehingga SK nya ditandatangani oleh Kepala Daerah sama dengan Kepala Desa.

“Maka BPD memiliki sejumlah tugas yang diamanahkan dalam Pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016,” ucapnya.

Tugas-tugas anggota BPD itu yakni menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Disamping itu tambah Marihot, BPD menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musdes, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musdesus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Berkaitan dengan legislasi, BPD bertugas membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Terpenting lagi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya dan mlaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu diharapkan anggota BPD sesering mungkin berdiskusi tentang tupoksinya sesuai Permendagri,” imbaunya.(rob)