Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau akhirnya memvonis terdakwa Martinus Agung dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (16/9) petang.
Sidang yang dipimpin Dian Anggraini sebagai Ketua didampingi Rizky Edy Nawawi dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu masing-masing sebagai anggota I dan anggota II itu dihadiri Juliani Barasila Hutabarat sebagai Jaksa Penuntut Umum, sementara terdakwa Martinus Agung mengikuti sidang online di Rutan Kelas IIB Sanggau.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menyampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Martinus Agung alias Agung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Perlindungan Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Lanjut Kajari, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Martinus Agung alias Agung berupa pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
“Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Untuk kasus yang pertama kali disidangkan dengan korban yang berbeda tapi terdakwanya sama yakni Martinus Agung juga divonis bebas, tapi kami masih melakukan upaya kasasi,” ungkap Kajari.
Terdakwa telah melakukan perbuatan asusila kepada dua anak dibawah umur di Kecamatan Sekayam yang notabene masih kerabatnya.(pek)