Defisit Anggaran di Perubahan KUA-PPAS 2021 Rp189 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi saat menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi saat menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2021. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2021.

Bupati Sanggau Paolus Hadi menginstruksikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau agar segera menyusun Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan

Dan segera disampaikan kepada pihak legislatif sebagai bahan pembahasan kembali bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, dalam nota pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2021 yang disampaikan Bupati pada Senin (6/9) lalu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,535 triliun, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1,724 triliun, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 189,015 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 12,5 miliar dan pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran dianggarkan sebesar Rp 189,015 miliar. (pek)