Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi telah menangkap 16 orang yang terlibat dalam perusakan masjid dan sebuah bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang.
Bahkan, ke-16 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan diproses hukum lebih lanjut.
“Kami laporkan up date hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP. Saat ini sudah ada 16 tersangka.
Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi,” tegas Kapolda Kalbar, Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).
Kapolda sebutkan, gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan.
“Kami sampaikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan dengan tetap mengelola aspek keamanan, tidak agresif tapi terukur,” tegasnya lagi.
Kapolda katakan upaya penangkapan dalam rangka penegakkan hukum pun dilaksanakan dengan strategi dan CB yang tegas serta humanis. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya respon yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.
Baca Juga:
- Senior HIPMI Kalbar Turun Gunung Atasi Konflik. Ini Penjelasannya
- Satu Tim Mobile Legend Kalbar Lolos ke Pra PON Papua
Diketahui, sekelompok masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid dan pembakaran sebuah bangunan milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak kabupaten Sintang pada Jumat (3/9) lalu.
Atas kejadian itu 74 orang dari 20 KK Jemaat Ahmahdiyah diberi perlindungan oleh aparat setempat baik itu Polri/TNI maupun Pemerintah setempat.
Kepala Badan Kesbangpol Sintang, Kusnidar menyayangkan tindakan tersebut. Padahal, pihaknya sudah mengambil langkah menutup permanen masjid tersebut.
“Pemda sudah mengambil langkah sebelumnya dengan menutup secara permanen rumah ibadah tersebut,” jelasnya dikonfirmasi, Jumat (3/9).
Kemudian lanjut mantan camat Binjai Hulu ini, arahan gubernur tadi secara langsung kepada Aliansi Umat Islam sudah di agar diberi waktu 1 bulan menanganinya sehingga ada keputusan bongkar.
“Namun massa tidak sabar menunggu hingga terjadi pengrusakan bangunan. Sikap kami tetap koordinasi ke provinsi untuk mengambil langkah terbaik, terutama hak azasi dan keselamatan warga penganut JAI tetap terlindungi dan masyarakat setempat tidak resah,” katanya.
Kusnidar menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat dalam hal ini Gubernur Kalbar.(tmB/sus)