Kendaraan Angkutan Dinas Lingkungan Hidup Wajib Uji Kir

Petugas sedang melakukan uji KIR. Foto-ilustrasi
Petugas sedang melakukan uji KIR. Foto-ilustrasi

Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau menyambangi Dinas Lingkungan Hidup melakukan koordinasi dan monitoring Kendaraan yang wajib Uji KIR.

Kabid lalu Lintas dan Angkutan, Agus Supriyanto mengatakan Yang dibucarakan memberitahukan sejumlah hal terkait aturan lalu lintas terutama kendaraan yang Wajib KIR.

“Dinas Lingkungan Hidup ini termasuk dinas yang mempunyai kendaraan wajib KIR terutama dump truck angkutan sampah. Untuk itu kami sangat berharap kendaraan angkutan sampah tersebut dapat dilakukan uji KIR,” harapnya.

Menurutnya, peraturan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 bahwa uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan berkereta tempelan yang beroperasi di jalan.

Baca Juga:

Kemudian, jelas dia, pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Sementara mengenai waktu pelaksanaannya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB) yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto menyambut baik serta mengucapkan terimakasih atas kepedulian yang dilakukan Dishub Sanggau.

“Terimakasih atas kunjungan ini, dengan kunjungan dari Dishub ini kami akan berusaha untuk melaksanakan Uji KIR terhadap kendaraan operasional kami sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (pek)