Sanggau,BerkatnewsTV. Menyikapi penolakan segala aktifitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang berujung kisruh di Kabupaten Sintang, Jumat (3/9), Forum Umat Muslim Perbatasan (FUMPE) wilayah perbatasan Entikong mengeluarkan empat point pernyataan sikap.
Empat point pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung Ketua FUMPE Raden Nurdin.
Pertama, FUMPE tetap mempercayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum kepada Jamaah Ahmadiyah berdasarkan keputusan SKB Tiga Menteri dan keputusan MUI.
Kedua, mengusulkan dan mendesak agar markas Jamaah Ahmadiyah di Dusun Sekunyit ditutup dan pimpinan Ahmadiyah Entikong dikembalikan ke daerah asalnya.
Baca Juga:
- Saparuddin, Pemilik 18,9 Kg Sabu Divonis 19 Tahun Penjara
- 12 Nakes Dokter Internship Bertugas di Sanggau
Ketiga, mengimbau kepada masyarakat kecamatan Entikong khususnya kaum muslimin agar tenang dan tidak terpancing isu yang bisa merusak keharmonisan dan ketentraman di wilayah Kecamatan Entikong.
Keempat, meminta agar tim investigasi yang dibentuk Kementerian Agama Sanggau segera menyampaikan hasil investigasi terkait Jamaah Ahmadiyah kepada perwakilan umat muslim di perbatasan.
“Point ke empat ini penting kami pertegas bahwa kasus belum jelas sampai sekarang, padahal tim investigasi sudah dibentuk tiga tahun yang lalu. Kami minta Kemenag membuka hasil investigasinya kepada publik, karena kami melihat masih ada anggota JAI yang aktif,” pungkasnya. (pek)