Perda RPJMD Perubahan Disahkan, Usman: Konsisten Dilaksanakan

Pimpinan DPRD menyerahkan draft Perda Perda RPJMD Perubahan yang telah disahkan kepada Bupati Kubu Raya.
Pimpinan DPRD menyerahkan draft Perda Perda RPJMD Perubahan yang telah disahkan kepada Bupati Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perda RPJMD Perubahan 2019-2024 Kabupaten Kubu Raya disahkan, setelah delapan fraksi di DPRD Kubu Raya menyatakan sepakat menerima rancangan RPJMD yang diusulkan eksekutif.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan perubahan RPJMD ini dilakukan lantaran pendapatan daerah yang tidak tercapai sehingga berdampak terhadap capaian-capaian program.

“Seperti DAU yang mengalami penurunan sehingga dilakukan pemangkasan maka ini akan berdampak terhadap APBD, sehingga dilakukan penyesuaian indikator. Kalau tidak dilakukan perubahan maka akan berdampak terhadap hal-hal strategis yang capaiannya tidak sesuai target,” jelasnya usai sidang paripurna di DPRD Kubu Raya, Selasa (31/8).

Muda mencontohkan sektor infrastruktur yang alokasi anggarannya mengalami pengurangan, namun bukan berarti tidak diprioritaskan hanya ditunda.

Begitu pula terhadap sektor-sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain sebagainya.

“Disini lah outcamenya harus terukur,” ucapnya.

Perubahan RPJMD ini disebutkan Muda bisa saja dilakukan di tahun mendatang, tergantung dinamika ekonomi yang terjadi.

“Pemulihan ekonomi sangat lah penting sehingga bisa saja kemungkinan dilakukan perubahan RPJMD. Target-target pertumbuhan ekonomi juga menjadi salah satu indikatornya,” jelas Muda.

Baca Juga:

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Ir. Usman meminta Pemkab Kubu Raya konsisten menjalankan item-item yang termuat dalam perubahan RPJMD tersebut.

“Ada sepuluh item yang sudah menjadi kesepakatan saat pembahasan antara pansus dan pemda. Maka diperlukan konsistensi dari pemda untuk menjalankan item-item tersebut,” ia mengingatkan.

Usman katakan perubahan RPJMD ini berlaku hingga 2024 sampai masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya berakhir. Maka setiap program tidak boleh melenceng dari RPJMD yang telah disahkan perdanya.

“Maka harus dijalankan selama lima tahun yang dijabarkan dalam RKPD dan APBD. Jadi tidak boleh melenceng dari RPJMD ini,” tegasnya.

DPRD Kubu Raya tambah politisi Partai Demokrat ini, memastikan akan mengawal RPJMD yang telah disahkan itu setiap tahunnya saat pembahasan RPKD dan APBD.

“Memang tidak ada sanksi perdata atau pidana jika tidak melaksanakan RPJMD ini namun yang ada hanya sanksi sosial dan moril dari masyarakat. Kami tetap terus mengawalnya saat pembahasan RKPD dan APBD setiap tahunnya,” pungkasnya.

Kendati RPJMD Perubahan disetujui, namun dalam pandangan akhirnya setiap fraksi di DPRD memberikan berbagai catatan-catatan penting yang mesti ditindak lanjuti Bupati dan SKPD terkait.(rob)