Divonis 5 Tahun Penjara, Tiga Pimpinan Jasindo Bakal Dieksekusi

Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak
Pimpinan Jasindo yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 10 Agustus 2020 lalu. Foto: dok berkatnewsTV

Pontianak, BerkatnewsTV. Mahkamah Agung (MA) RI telah memvonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara masing-masing kepada tiga pimpinan PT Jasindo dalam kasus korupsi klaim asuransi kapal Labroy.

Ketiganya yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas Benprang, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat Danang Saroso dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat Ricky Tri Wahyudi.

Putusan ini mengabulkan kasasi Kejari Pontianak yang sekaligus juga menganulir putusan Pengadilan Tipikor Pontianak sebelumnya yang menyatakan ketiga terdakwa divonis bebas.

Sidang kasasi yang dibacakan pada Selasa 20 April 2021 itu diketuai Majelis Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agus Yunianto dan Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Oleh karena itu dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UURI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan memerintahkan terdakwa ditahan.

Dikonfirmasi berkatnewsTV, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Banang Prasetya membenarkan informasi tersebut.

“Iya memang benar,” ucapnya, Selasa (31/8).

Banan memastikan dalam waktu dekat ketiga terdakwa akan dieksekusi ke sel tahanan.

“Dalam waktu dekat akan kita eksekusi ketiganya,” tegas dia.

Kasus ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 yang mengangkut alat berat untuk tambang bauksit di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam.

Baca Juga:

Klaim diajukan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada ke PT Jasindo sebesar Rp6,5 miliar.

Padahal, Aseng hanyalah penyewa kapal bukan pemilik kapal. Pemilik kapal yang telah menjadi nasabah Jasindo adalah Suryanto bos PT Surya Bahtera Sejati.

Namun negosiasi terus bergulir antara Aseng dengan Jasindo. Hingga akhirnya pada bulan Desember 2018, PT Jasindo mencairkan Rp4,7 miliar seperti klaim yang diajukan Aseng.

Akan tetapi, saat itu Jaksa menemukan adanya indikasi korupsi berjamaah dengan modus klaim asuransi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan hingga penyidikan maka ditetapkan lah tiga orang tersangka yakni pimpinan PT Jasindo baik di Pontianak dan Pusat.

Kejari Pontianak langsung melakukan penyitaan terhadap uang klaim asuransi sebesar Rp4,7 miliar tersebut.

Tak sampai disitu, Kejari Pontianak juga melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis 8 Agustus 2019 pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, ketiganya terpaksa dibebaskan.

Kejari Pontianak juga menetapkan Sudianto alias Aseng bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sebagai tersangka. Aseng dan tiga pimpinan Jasindo dituntut 1,7 tahun penjara oleh JPU.

Setelah melalui sejumlah persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang diketuai Riya Novita memvonis bebas keempat terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (10/8) 2020 lalu di malam hari.(tmB/rob)