Pontianak, BerkatnewsTV. Lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi poyek pembangunan gedung BPPTD di Mempawah dan proyek jalan Sambas lantaran Polda Kalbar masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPK RI.
“Iya sampai saat ini menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPK RI,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (30/8).
Namun, ia sebutkan status proses hukumnya sudah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP Pratomo Satriawan meminta masyarakat untuk bersabar. Polda Kalbar ia pastikan tidak akan berhenti mengusut tuntas kasus tersebut.
“Yang jelas kami tidak akan pernah mundur dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi ini,” tegasnya saat menerima aspirasi yang disampaikan tiga NGO di Mapolda Kalbar, Senin (30/8).
Ia akui memang cukup lama dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dikarenakan pihaknya harus meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Hingga saat ini sudah lebih dari 100-an saksi diperiksa Ditreskrimsus Polda Kalbar. Mulai dari kontraktor dalam hal ini Joni Isnaini selaku Direktur PT Batu Alam Berkah (BAB), anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Golkar Erry Iriansyah, sejumlah PNS di Dinas PUPR, termasuk Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan.
Baca Juga:
- Korupsi BPTD dan Jalan Sambas, Kejati Kalbar Menunggu dari Polda
- NGO Desak Tuntaskan Korupsi BPTD dan Jalan Sambas
“Memang cukup lama, tapi yang jelas tetap bergulir dan tidak ada maju mundur. Kita tidak terburu-buru dalam penanganannya apalagi kasus korupsi. Semua orang dianggap tidak bersalah sebelum diputuskan pengadilan bersalah,” terangnya.
Namun Pratomo apresiasi kedatangan tiga NGO yang mempertanyakan kasu tersebut dan berharga buat Polda Kalbar untuk mempercepat proses hukumnya.
“Tolong bantu kita untuk memonitornya,” ucapnya.
Kasus ini terungkap saat Ditreskrim Polda Kalbar menggeledah kantor PT Batu Alam Berkah (BAB) di Jalan M Sohor Pontianak dengan Direkturnya Joni Isnaini yang juga Ketua Kadin Indonesia Kalbar pada Rabu (30/9) tahun 2020 lalu.
Polda Kalbar menemukan indikasi PT BAB terlibat korupsi proyek pembangunan jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam di Kabupaten Sambas sebesar Rp12,2 miliar.
Tak hanya itu, PT BAB juga ditengarai terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung BPPTD di Mempawah.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menggeledah dan menyegel salah satu ruangan di Kantor Dinas PUPR Kalbar.(rob)