Description

Warga Pulau Karimata dan Pulau Maya Rekam KTP Hingga Rp500 Ribu

Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad saat Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad saat Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Foto: ist

Kayong Utara, BerkatnewsTV. Warga di Kecamatan Kepulauan Karimata dan Pulau Maya terpaksa harus merogoh koceknya hingga Rp500 ribu untuk melakukan perekaman e-KTP ke Sukadana, ibukota Kabupaten Kayong Utara.

Biaya itu bukannya uang administrasi melainkan untuk biaya transportasi dan akomodasi selama mengurus di Sukadana.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad saat Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Rabu (25/8).

Baca Juga:

“Masyarakat yang berada di daerah kepulauan tersebut untuk pergi merekam data di Sukadana harus mengeluarkan biaya kurang lebih lima ratus ribu rupiah untuk biaya transportasi dan penginapannya, sehingga bagi yang tidak mampu mereka terpaksa untuk tidak memiliki kartu identitas tersebut,” ungkapnya.

Maka Effendi meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) turun langsung ke desa-desa untuk melakukan perekaman data.

“Saya menitip pesan kepada kawan-kawan yang ada di Dinas Dukcapil agar menjemput bola turun ke desa terutama desa-desa yang berada di Kecamatan Kepulauan Karimata dan Pulau Maya,” pintanya.

Effendi menginginkan agar Dinas Dukcapil terus melakukan improvisasi perbaikan karena kedepan semua program yang akan direncanakan harus lebih baik dari sebelumnya serta dapat memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat.

Dan terhadap kepala desa, Effendi memberikan pemahaman kesadaran kepada masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).(jap/tmB)