Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Singkawang. Dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan, yang telah ditemukan dan disita dari tersangka inisial SA alias M yakni sebanyak 10 (sepuluh) paket kantong plastik.
“Yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 26,84 gram. 39 (tiga puluh sembilan) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10,95 gram,” jelas Kompol. Haryanto, saat press rilis, Rabu (18/8).
Dikatakan dia, selain barang bukti yang dimusnahkan, juga digunakan untuk pengujian di Balai Pom sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip.
Baca Juga:
Berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram (1 sampel) dan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,27 gram
Barang bukti yang akan dihadirkan di persidangan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu. Dengan berat bersih 1 gram dan 1 (satu) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,31 gram
“Barang bukti yang di musnahkan sebanyak 10 (sepuluh) paket kantong plastik yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. Dengan berat bersih 25,74 gram dan 37 (tiga puluh tujuh) butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 10, 37 g,” jelas dia.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dihancurkan dan dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang sudah dicampur dengan racun rumput.(cok)