Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sejumlah anggota DPRD Singkawang bertandang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya untuk berkoordinasi terkait persoalan penanganan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, Herry Kin menyatakan saat ini penyelenggaraan pendidikan di Kota Singkawang mengalami persoalan terkait penanganan lembar kerja siswa (LKS), untuk itu dengan kewenangan lembaga legislatif pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Singkawang terkait koordinasi secara teknis.
“Kita mendapatkan referensi dari beberapa pihak bahwa petanya menunjukkan arah ke Dikbud Kubu Raya,” kata Legislator Partai Hanura ini, Jumat (13/8).
Ia melihat, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kubu Raya begitu cepat mereaksi kebijakan yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat, mulai dari merancang kebijakan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga menerapkan regulasi-regulasi sebagai rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Ketua Komisi III, Tasman mengapresiasi penjabaran yang detail dari jajaran Dikbud Kubu Raya terkait penanganan LKS.
“Dengan runut regulasi yang dijabarkan, kita mendapatkan pandangan dan referensi berdasarkan pengalaman yang dilakukan oleh jajaran Dikbud Kubu Raya,” ungkap Tasman.
Ia menjelaskan, usai melakukan koordinasi dengan Dikbud Kubu Raya, pihaknya akan bertindak cepat agar persoalan ini segera mendapatkan solusi.
Seperti diketahui seluruh pemerintah daerah harus mematuhi instruksi dari pemerintah Pusat terkait penyelenggaraan pendidikan yang saat ini tidak diperkenankan melakukan tatap muka.
Baca Juga:
- Masyarakat Antusias Vaksinasi Dosis Kedua di Gaia Bumi Raya City
- Inteldam Harus Tingkatkan Peran dan Fungsi
”Namun kita juga tidak bisa melanggar aturan-aturan yang sudah ada terkait regulasi-regulasi yang mengatur penggunaan anggaran baik dari daerah maupun dari pusat. Seperti tidak diperkenankannya dana BOS untuk dipakai membeli LKS dan lainnya,” ungkap Tasman.
Untuk itu, komisi III segera menindaklanjuti berbagai informasi yang sudah didapat.
“Kita ingin penyelenggaraan pendidikan di Kota Singkawang berjalan dengan semestinya. Kondisi yang sulit bukannya tidak ada solusi, namun dengan mencari solusi dari berbagai pihak, kami yakin apapun untuk kebaikan pasti ada solusinya,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Cawang mengungkapkan saat ini di Kabupaten Kubu Raya tidak memperkenankan sekolah atau guru melakukan pungutan atau menganggarkan dari dana BOS maupun sumber dana lain untuk penggunaan LKS.
“Sejak awal-awal pandemi, Dinas sudah merancang bagaimana proses pembelajaran jarak jauh,” katanya.
Dengan wilayah yang beragam dan infrastuktur telekomunikasi yang tidak merata, Dinas Pendidikan sejak dini sudah melakukan pemetaan terhadap kondisi sekolah di lapangan.
Dengan demikian baru ditentukan bagaimana proses pembelajarannya dilaksanakan apakah secara dalam jaringan (daring) atau di luar jaringan (luring), bahkan ada pula sekolah yang menerapkan dengan mengkombinasikan keduanya.
Sedangkan terkait LKS, Cawang menjabarkan ada sejumlah regulasi yang menjadi rambu Dikbud Kubu Raya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mulai dari UU no. 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas, PP No. 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181), Permendikbud No. 08/2016 Tentang Buku dan LKS dan Permendikbud No 75/2016 Tentang Komite Sekolah.
“Disitu sudah jelas mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” beber Cawang.
Ia berharap, apa yang dilakukan Kubu Raya mampu menjadi inspirasi daerah-daerah lain dalam penyelenggaraan pendidikan di tengah pandemi, sebab saat ini pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam menyikapi dan menyelamatkan generasi emas.
“Proses pendidikan harus terus dilaksanakan dan kita menginginkan tenaga pendidik hingga sekolah terus berinovasi agar siswa bisa belajar dengan kondisi yang disesuaikan dengan daerah masing-masing,” tutup Cawang. (hdi)