Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi berhasil menangkap lima tersangka pembunuhan di Parit Ganduk Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terhadap para tersangka ditempat berbeda-beda mulai dari tanggal 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Namun satu orang saat ini masih DPO yakni adik dari pelaku utama pembunuhan.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan otak pembunuhan yakni M yang diselingkuhi istrinya dengan korban. Dari sini lah akhirnya tersangka lain bernyanyi dan berhasil ditangkap satu persatu.
Pembunuhan ini juga melibatkan seorang pembunuh bayaran selaku eksekutor berinisial MU yang ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama ddengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak tanggal 25 Juli 2021. Sehingga para tersangka mulai melakukan rapat hampir setiap harinya. Hingga pada akhirnya korban dhabisinya nyawanya pada tanggal 29 Juli 2021,” beber Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy saat press rilis, Selasa (10/8).
Baca Juga:
- Polisi Selidiki Pria Diduga Korban Pembunuhan
- Penumpang Supadio Wajib Gunakan Aplikasi Pedulilindungi
Disebutkan Kapolres, pembunuhan ini bermotifkan asmara. Dimana korban selingkuh dengan istri salah satu pelaku yakni M. Sakit hati diselingkuhi, M meminta bantuan tersangka lainnya untuk membunuh korban.
“Salah satu pelaku ternyata menghubungi MU, pembunuh bayaran yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi terhadap korban. MU ini seorang residivis yang sudah melakukan tiga kali kasus serupa,” ungkapnya.
MU dibayar sebesar Rp30 juta untuk menjalankan tugas tersebut. Sementara sertiap tersangka lainnya memiliki peran berbeda. Otak pelaku pembunuhan M, MH selaku pencari eksekutor, Aj selaku joki motor, MU ekskutor pembunuhan, MOH dan F memberikan bantuan kepada eksekutir dan otak pelaku dari perencana pembunuhan.
Setelah perencanaan matang, hari pembunuhan dilakukan sekitar 18.00 pada Kamis (29/7) lalu. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di jalan yang kebetulan sepi.
Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni dua unit sepeda motor, serta clurit dan pedang.
“Para tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seuur hidup,” tegas Kapolres.(rob)