Singkawang, BerkatnewsTV. Lima ASN di Kota Singkawang yang tersandung kasus narkoba akan menjalani rehabilitasi di Lido Bogor dan Kota Batam.
Ketua Tim Pemberian Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin (TP3HD) ASN Kota Singkawang Sumastro mengatakan kelima ASN tersebut positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN Singkawang pada bulan Juni lalu.
Sehingga kelima ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian dan menjalani rehabilitasi.
“Diantaranya menjalani rawat inap secara permanen di lokasi tertentu seperti di Lido dan Batam. Nanti akan dikirim ke lokasi rehabilitasi tersebut selama minimal 6 bulan atau sesuai dengan perkembangannya bisa diperpanjang sampai 1,5 tahun,” ungkap dia.
Ia meminta kepada nama-nama yang dikategorikan harus menjalani rawat inap permanen tersebut, apabila yang bersangkutan tidak mau maka akan dikenakan hukuman sanksi berat.
Baca Juga:
- Positip Narkoba, Sekretaris Lurah Condong Diberhentikan
- Pemkot Singkawang Pecat 5 ASN Terlibat Korupsi dan Narkoba
“Dalam hal ini bisa saja dapat diberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, ada yang dikategorikan dengan hukuman penurunan pangkat setingkat dibawah pangkat yang ada selama 3 tahun dan ada juga ASN yang harus menjalani asesmen di BNN Kota Singkawang secara regular.
“Ini yang harus dipatuhi. Apabila tidak dipatuhi, maka akan berhadapan dengan sanksi berat,” ujar Sumastro uang juga Sekda Singkawang ini.
Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan PTT di Kota Singkawang untuk berhati-hati dan selalu waspada dengan kejahatan narkoba ini. Karena ASN adalah sumber daya manusia untuk menggerakkan roda permerintahan. Ia pun berharap seluruh ASN menjauhi sikap-sikap yang membahayakan diri sendiri, salah satunya menjauhi narkoba.
“Apabila ada yang coba-coba untuk melakukan ini, maka bersiap untuk berhadapan dengan sanksi berat,” tegasnya.(cok)