Bengkayang, BerkatnewsTV. Jutin Lais penyelundup ribuan ponsel akhirnya berhasil ditangkap petugas Kejari Bengkayang.
Warga Jagoi Babang berusia 66 tahun ini sempat buron selama lima tahun dengan memalsukan kematiannya. Kematiannya sempat membingungkan pihak kejaksaan yang akan mengesekusinya saat itu. Apalagi, surat kematiannya dikeluarkan secara resmi oleh Kepala Desa Jagoi Babang tahun 2016 silam.
Namun, akhirnya rekayasa kematian itu berhasil terungkap. Ia ditangkap di ruangan rapat Sekretariat Daerah (Sekda) Bengkayang.
Pihak kejaksaan pun langsung melakukan eksekusi Jutin Lais yang sebelumnya telah berstatus terpidana ini ke rumah tahanan, Selasa (3/8) kemarin.
Di tahun 2008 Jutin melakukan tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan 1500 unit Handphone merk Nokia type 1200, 20 unit HP Nokia type 2600 dan 40 botol Tinta Printer asal Malaysia.
Baca Juga:
Hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak memvonisnya pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 Juta.
Namun ia melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009 tertanggal 29 September 2010 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal menuturkan setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA RI, tim eksekusi Kejari Bengkayang coba mencari terpidana namun keberadaannya sulit ditemukan.
Namun, tak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.
“Akan tetapi, justru informasi yang didapat oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang terpidana masih hidup dan berada di wilayah Bengkayang,” ungkap Fachrizal.
Dan akhirnya terjawab. Tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang berhasil menemukan terpidana Jutin Lais dan melakukan penangkapan terhadap terpidana setelah selesai mengikuti rapat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bengkayang pada pukul 13.30. Wib.
“”Kemudian terpidana Jutin, di bawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman sebelumnya dia di bawa ke klinik untuk melakukan pemeriksaan test swab antigen, hasilnya negatif,”kata Kajari Bengkayang. (tmB)