Singkawang, BerkatnewsTV. Tim Pemberian Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin (TP3HD) ASN Kota Singkawang memberhentikan dalam jabatan pengawas salah satu ASN yang dinyatakan positif narkoba.
ASN tersebut berinisial KD yang dilantik sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Condong, Singkawang Tengah, Senin (3/8) lalu.
Ketua TP3HD Sumastro akui, pelantikan KD sebagai pejabat pengawas sempat diwarnai polemik di media sosial. Untuk itu, pihaknya melakukan pertemuan bersama dalam forum TP3HD dengan Kepala BNN Singkawang untuk mengonfirmasi fakta dan data.
“Dengan memperhatikan masukan maupun informasi valid dari Kepala BNN, maka sikap kita dan keputusan yang diambil melalui Surat Keputusan Wali Kota tertanggal 4 agustus 2021. Sehingga yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan pengawas yang telah ditunjuk,” tegasnya, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Selanjutnya yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas yang diambil pejabat pembina kepegawaian yaitu Wali Kota.
Ia mengatakan narkoba adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan, bukan hanya nasional tetapi juga trans nasional. Oleh karena itu Ibu Walikota dengan tegas melalui TP3HD untuk menganulir SK pengangkatan jabatan pengawas tersebut.(cok)