Pencucian Uang Bisnis Narkoba Miliaran Rupiah

Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Selain 3.119 butir pil ekstasi juga disita dari para tersangka antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah
Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan tindak pidana pencucian uang. Selain 3.119 butir pil ekstasi juga disita dari para tersangka antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA.

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah.

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau dikategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo saat press confrence, Kamis (5/8).

Baca Juga:

Barang bukti yang disita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senilai Rp 1 miliar.

“Sehingga total aset yang disita dari ketiga tersangka senilai Rp3 miliar,” jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika.

Namun polisi masih memburu satu orang lagi yang telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tmB)