Kubu Raya, BerkatnewsTV. Mulai 1 Agustus 2021 telah diberlakukan Digitalisasi Dokumen Kesehatan untuk para penumpang di Bandara Internasional Supadio.
Executive General Manager (EGM) Bandara Internasional Supadio Pontianak, Akbar Putra Mardhika, mengatakan adanya aplikasi ini maka dokumen kesehatan yang menjadi syarat penerbangan seperti hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, Polymerase Chan Reaction (PCR) dan sertifikat vaksinasi yang sebelumnya harus dicetak kini tidak dianggap menjadi syarat utama,” jelasnya, Senin (2/8).
Aplikasi PeduliLindungi hadir dengan fitur yang menyimpan dokumen kesehatan secara digital melalui smarthphone yang kemudian akan divalidasi melalui QR Code pada aplikasi tersebut.
Disebutkan Akbar adanya aplikasi pedulilindungi ini proses keberangkatan menjadi lebih friendly dan fast track bagi pengguna jasa bandar udara.
“Bagi pengguna smarthphone, Aplikasi PeduliLindungi ini bisa diunduh di playstore, tidak memakan banyak ruang dan hanya butuh waktu kurang dari lima menit, proses keberangkatan anda akan lebih mudah dan cepat,” tuturnya.
Dia mengutarakan manfaat lain dari aplikasi pedulilindungi ini adalah tidak terjadi kontak fisik dan mengurangi antrian pada saat pengecekan dokumen kesehatan secara manual.
Dengan demikian hal ini dapat mengurangi potensi tertular ataupun menularkan virus Covid-19. Tapi gimana alurnya.
Sebelum mengetahui alur keberangkatannya, para penumpang perlu paham terlebih dahulu cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
“Pertama pilih aplikasi PeduliLindungi yang sudah diunduh sebelumnya, kemudian klik Paspor Digital dan klik Hasil Test Covid-19. Selanjutnya penumpang akan mendapatkan QR Code. QR Code tersebutlah yang akan divalidasi menggunakan QR Code Scanner yang telah disediakan di bandara,” tambahnya.
Baca Juga:
Setelah melalui pemeriksaan tiket di pintu keberangkatan, para penumpang hanya perlu melakukan scan QR Code di counter Check-In. Selanjutnya akan tampil pada counter check-in 2 tampilan, yaitu warna hijau Layak Terbang atau warna merah Tidak Layak Terbang.
Warna hijau Layak Terbang berarti calon penumpang sudah melakukan vaksinasi dosis 1 minimal dan hasil RDT Antigen/RT PCR negatif dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan warna merah Tidak Layak Terbang berarti ada salah satu atau kedua dokumen kesehatannya tidak ada dalam aplikasi tersebut. Lalu bagaimana dengan hasil validasi Tidak Layak Terbang.
“Jangan khawatir dan jangan resah, penumpang dengan hasil validasi warna merah Tidak Layak Terbang tetap bisa melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan secara manual di counter KKP Bandara Internasional Supadio,” ujar Bang Abay biasa ia disapa.
RDT Antigen atau RT PCR negatif ini akan terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi apabila laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) milik pemerintah,
Pemerintah daerah dan masyarakat/swasta telah melakukan input hasil pemeriksaan tersebut ke dalam aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) yang selanjutnya akan terintegrasi dengan sistem informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi secara real time.
“Karenanya dihimbau kepada masyarakat agar dapat melakukan Test COVID 19 di laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi.(rls/tmB)