Calon Kades Diingatkan Legalitas Ijazah

Kadis Dikbud Kubu Raya menjadi pembicara pada Bimtek PPKD dan Panwas Pilkades serentak se Kabupaten Kubu Raya bersama Kadis Pemdes, perwakilan Kemenag dan Dukcapil Kubu Raya. Foto: Nurhadi
Kadis Dikbud Kubu Raya menjadi pembicara pada Bimtek PPKD dan Panwas Pilkades serentak se Kabupaten Kubu Raya bersama Kadis Pemdes, perwakilan Kemenag dan Dukcapil Kubu Raya. Foto: Nurhadi

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Legalitas ijazah menjadi syarat penting bagi setiap calon kepala desa di Kubu Raya yang akan bertarung di Pilkades serentak bulan November diikuti 39 desa.

Maka untuk mencegah terjadinya pemalsuan ijazah, para calon kades, PPKD dan Panwas diberikan bimtek.

“Legalitas ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) menjadi salah satu syarat wajib bagi para calon kades,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, M. Ayub saat menyampaikan materi pada Bimtek Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Pengawas Pilkades serentak se Kabupaten Kubu Raya, Senin (2/8).

Ayub menjabarkan, ada dua institusi lembaga Negara yang saat ini memiliki kewenangan dalam penyelengaraan pendidikan yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keagamaan.

Berdasarkan kewenangannya, pendidikan dasar, yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mulai dari SMP sederajat, SD sederajat dan PAUD.

“Termasuk Pendidikan non Formal berupa Paket A, B dan C. Ini kewenangannya ada di kami, sedangkan tingkat SMA sudah berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Ayub menjelaskan kalau lembaga pendidikannya berbentuk madrasah, kewenangannya berada di Kementerian Agama, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta.

“Kalau namanya sekolah, berarti ke Dikbud, kalau madrasah, artinya tanggung jawabnya ke Kemenag,” tutur Ayub menyederhanakan.

Menurutnya, hal ini penting disampaikan agar panitia PPKD sudah bisa membaca peta dalam melakukan analisis syarat calon kepala desa terutama menyangkut keaslian dokumen ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa nantinya.

Di sisi lain, Ayub juga mereferensikan kepada seluruh peserta untuk mempelajari alur regulasi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permdikbud nomor 29 dan nomor 11 tahun 2014 yang berkaitan dengan apa yang dibutuhkan oleh PPKD sesuai dengan tingkat dan jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Baca Juga:

Dari pengalamannya dan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta, Ayub menilai persoalan legalitas dan pembuktian keaslian berkas ijazah yang disampaikan oleh calon kepala desa cukup beragam.

“Kita sudah sampaikan apa dan bagaimana aturan mainnya sesuai dengan regulasi, mulai dari perbedaan nama, ijazah yang hilang hingga yang bersangkutan bersekolah di luar daerah. Semua kita bahas tadi pada bimtek. Intinya, kita berharap adanya kesiapan dari PPKD dalam melakukan analisis berkas calon kepala desa agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan tertib administrasi,” katanya.

Perwakilan Kemenag Kubu Raya, M. Amin, menjelaskan Kemenag memang memiliki kewengan dalam penyelenggaraan pendidikan pada sector Madrasah.

“Sudah kita sampaikan seluruhnya kepada PPKD dan Panwas yang hadir, mana urusan yang harus ke Kemenag dan mana urusan yang bisa diselesaikan pada tingkat satuan pendidikan,” katanya.

Ketua PPKD Desa Sungai Kakap, Busrah Abdullah menilai Bimtek yang diikutinya memberikan PPKD bekal bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan jika saat penyerahan berkas dan proses selanjutnya dimulai.

“Kita sudah tahu jika persoalannya seperti apa dan bagaimana solusi serta kemana harus berkonsultasi,” ungkapnya.(hdi)