Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemilihan anggota BPD di Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya nyaris menimbulkan kericuhan pada Senin (26/7) malam.
Penyebabnya, panitia tidak konsisten dan berubah-ubah menjalankan aturan seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang BPD.
“Kami sangat kecewa karena proses pemilihan anggota BPD melalui secara tertulis bukan melalui pemilihan langsung atau secara keterwakilan,” ungkap Pemuda Kuala Mandor A, Khotib, Selasa (27/7).
Baca Juga:
Menurutnya, panitia tidak siap dan tidak tegas melakukan pemilihan anggota BPD lantaran timbulnya perbedaan mekanisme di berbagai dusun.
Dalam rapat, panitia telah menyampaikan mekanismenya sama yaitu secara tertulis namun ketika pelaksanaannya berubah -berubah.
Ia contohkan di Dusun Karya Bersama dilakukan secara tertulis namun di Dusun Karya Usaha dilakukan secara pemilihan langsung/voting akan tetapi di Dusun Karya Maju secara pemilihan keterwakilan mufakat.
“Jadi sebenarnya panitia menggunakan mekanisme seperti apa. Padahal panitia telah menyampaikan sebelumnya seirama secara tes tertulis,” jelasnya.
Sementara berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bahwa mekanisme pemilihan anggota BPD mempunyai dua opsi yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan yang mempunyai hak pilih, tidak ada satu kata pun menggunakan tes tertulis.
Apalagi, dalam undangan yang diedarkan panitia dengan Nomor 003/DKS/07/21 agenda Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa bukan tes tertulis. Namun ternyata panitia mau menggunakan mekanis tes tertulis.
“Kondisi yang tidak kondusif ini kami meminta Pemkab Kubu Raya mengambil alih mekanisme pemilihan anggota BPD,” pintanya.(tmB)