loading=

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Satgas Penanganan Covid-19 Sanggau kembali melakukan razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan DI sejumlah tempat keramaian dan wakop
Satgas Penanganan Covid-19 Sanggau kembali melakukan razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan DI sejumlah tempat keramaian dan wakop. Foto: dok.berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk kesekian kalinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sanggau kembali diperpanjang. Kali ini hingga 20 Juli.

“Ada 14 poin yang diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada saat penerapan PPKM berbasis mikro ini. Diantaranya, seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19 serta membentuk satgas,” kata Kasi Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, Rabu (14/7).

Kemudian, lanjutnya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sebanyak-banyaknya dan melakukan isolasi terpusat atau mandiri bagi warga probable Covid-19 serta mengoptimalkan Puskesmas untuk melaksanakan testing, tracking dan treatment dengan pengawasan ketat Satgas Kecamatan hingga RT.

Baca Juga:

“Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan online dan kegiatan di tempat umum atau objek wisata yang menimbulkan keramaian ditutup sementara. Lalu, operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Sedangkan untuk essensial dan critical dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,” tegasnya.

Dikatakan Hendro, dalam aturan PPKM terbaru ini karyawan pada lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan tidak melakukan mobilisasi ke daerah berstatus zona merah atau yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

“Bagi pelanggar, kalau itu penyelenggara, pemilik atau penanggung jawab tempat usaha ada sanksi administratif dan penutupan tempat usaha sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020. Tapi bagi melanggar pengendalian wabah penyakit menular, sanksinya berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tutup Hendro. (pek)