Pontianak, BerkatnewsTV. Jalur air menjadi perhatian serius Pwmprov Kalbar mencegah penyebaran virus covid-19. Salah satu kebijakan yang diambil yakni melarang setiap kapal penumpang masuk Pelabuhan Pontianak yang mulai berlaku sejak tanggal 5 – 31 Juli 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kalbar Ignasius IK mengatakan kebijakan ini untuk mencegah varian baru seperti varian alfa dan varian delta yang sudah marak di Jakarta, Jogja, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terlebih saat ini Kota Pontianak telah berstatus zona merah.
“Jadi, jangan sampai varian baru ini masuk Kalbar maka untuk sementara ini kapal penumpang tidak diperkenankan berlabuh atau bersandar di Pelabuhan Pontianak,” jelasnya kepada BerkatnwsTV, Kamis (8/7).
Baca Juga:
- Antisipasi Arus Balik. Bandara, Terminal dan Pelabuhan Diperketat
- Perketat di Pelabuhan, Penumpang Arus Balik Wajib Genose
Namun pengecualian bagi kapal kargo yang mengangkut logistik barang-barang kebutuhan ekonomi masyarakat Kalbar. Kapal-kapal kargo tersebut masih diperkenankan untuk masuk berlabuh ke Kalbar.
“Akan tetapi kapal kargo harus penuhi syarat yakni setiap Anak Buah Kapal (ABK) nya dapat menunjukan kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnye diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan kapal,” terangnya.
Terhadap dermaga-dermaga pribadi (Terminal Umum Kepentingan Sendiri-TUKS), Ignasius menambahkan kewenangannya berada di KSOP mengingat mereka yang mengeluarkan perijian.
“Tapi kami sudah meminta kepada KSOP untuk tetap melakukan pemantauan terhadap kapal-kapal yang dari luar yang berlabuh di TUKS tersebut,” ujarnya.
Ignasius berharap kerja sama seluruh perusahaan pelayaran membantu mencegah penyebaran dan penularan virus covid-19 masuk ke Kalbar.
“Jangan sampai lonjakan Covid-19 terus melanda Kalbar dengan kita mengabaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Kita harus saling menjaga,” harapnya.(rob)