Kayong Utara, BerkatnewsTV. Bupati dan KPU Kabupaten Kayong Utara (KKU) menandatangani nota kesepakatan bersama dalam menyukseskan program kepemiluan.
Nota kesepakatan tersebut bertujuan untuk penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepemiluan sebagai salah satu bentuk persiapan agenda kepemiluan di 2024 mendatang.
Bupati Kayong Utara, Citra Duani, nota kesepakatan ini sebagai salah satu dukungan Pemkab Kayong Utara kepada KPU mempersiapkan tahapan tahapan kepemiluan yang akan berlangsung.
“Tantangan KPU dimasa mendatang tidak lagi ringan, hal ini tidak dapat dibiarkan, dan Pemerintah kabupaten memiliki peran dalam mendukung suksesnya program kepemiluan tersebut,” kata Citra Duani.
Dijelaskannya, dalam proses pemutakhiran data pemilih, KPU memiliki kewenangan untuk selalu memperbaharui data penduduk dan demikian juga dengan pemerintah kabupaten melalui dinas kependudukan melakukan hal serupa, apalagi kedepan pemerintah kabupaten akan melaksanakan Pemilihan Kepala desa pada tahun 2022.
Disisi lain, proses, tahapan dan hasil dari kepemiluan sudah seharusnya dilakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terutama di Kabupaten Kayong Utara.
“Kita lepaskan ego sektoral, saat ini informasi yang seharusnya dapat diolah bersama dan di sebarluaskan bersama sejatinya dapat dikomunikasikan untuk saling berkoordinasi guna capaian yang lebih baik,” imbuhnya.
Baca Juga:
Selain itu, Kabupaten Kayong Utara yang memiliki wilayah kepulauan menjadi kendala tersendiri dalam upaya penyebarluasan informasi.
Namun hal ini Pemkab Kayong Utara sedang dalam proses pembangunan jaringan internet di wilayah pedalaman dan kepulauan sehingga jika ini terealisasi semua dapat menjadi modal utama semakin luasnya informasi yang dijangkau.
Komisioner KPU Kalbar, Mujio mengatakan, adanya penandatangan yang dilakukan KPU dan Pemkab KKU ini salah satu langkah maju yang perlu terus dirawat dan dikembangkan kedepannya.
“Selain tingginya partisipasi pemilih, KPU dan Pemkab Kayong Utara memiliki semangat bersama untuk memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat, apalagi di era digital, banyak informasi yang terkadang tidak benar dengan mudah menyebar ditengah masyarakat yang dapat berdampak kepada disinformasi, diharapkan dengan adanya kesepakatan ini dapat menjadi filter, penegasan bahkan sebagai sumber informasi tentang kepemiluan yang benar,” kata Mujio.
Beberapa metode teknis dukungan nota kesepakatan bersama ini kedepan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasana (PKS) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD.(jai/tmB)