Sanggau, BerkatnewsTV. Malaysia kembali mendeportasi 32 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI)yang Bermasalah lantaran tidak mengantongi paspo.
Mereka tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Minggu (27/6) sekitar pukul 12.30 Wib diangkut mengunakan satu unit bus serta dikawal langsung oleh pihak Imigresen Malaysia dan difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong.
“Jumlahnya 32 orang terdiri dari Laki-laki 28 orang dan perempuan 4 orang. Totalnya 32 orang,” ujar Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Entikong, Angga Atmajaya melalui rilisnya, Senin (28/6).
Baca Juga:
- Pentingnya Toleransi Dalam Menjaga Kerukunan
- Songsong HUT ke-75 Bhayangkara, Polsek Tayan Hilir Gelar Bakti Sosial
Asal PMI ini adalah Provinsi Jawa Timur 2 orang, Provinsi Kalbar 12 orang, Provinsi Nusa Tenggara Barat 3 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 orang, Provinsi Sulawesi Selatan 12 orang, Provinsi Sumatera Selatan 1 orang dan Provinsi Sumatera Utara 1 orang.
“Kasus Pekerja Migran Indonesia tersebut yakni tidak memiliki Permit 7 orang, Tidak memiliki paspor 23 orang dan judi online 2 orang,” ungkapnya.
Kemudian, Sektor pekerjaannya di Perkebunan 20 orang, Industri 2 orang, Kontruksi 3 orang dan jasa 7 orang.
Setelah dilakukan proses pendataan pada pukul 16.00 Wib sejumlah 10 PMI-B di bawa ke TBI Entikong untuk di Karantina sedangkan 22 PMI-B di bawa ke Pontianak untuk di Karantina. (pek)