Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan Kubu Raya telah memberikan sanksi terhadap puluhan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan sanksi yang diterapkan yakni berupa pengempasan ban hingga tilang.
“Penindakan ini kami lakukan bersama tim gabungan lainnya seperti dari Sat Lantas Polres Kubu Raya,” ucapnya.
Odang sebutkan lebih banyak kendaraan yang parkir sembarangan tersebut antara lain kendaraan roda empat dan roda enam atau lebih.
Lebih banyak di kawasan Jalan Adi Sucipto, Arteri Supadio, Jalan Trans Kalimantan, Jalan Mayor Alianyang, Jalan Raya Sui Kakap, Jalan Pal IX (ujung Kota Baru), Jalan Sui Raya Dalam.
Baca Juga:
“Sebelumnya kendaraan itu dipasangkan stiker sebagai bentuk pembinaan. Namun jika ternyata ditemukan lagi baru dilakukan penindakan berupa pengempasan ban dan tilang,” tegasnya.
Sayangnya sambung Odang, kerap masih ada kendaraan yang tidak taat. Bahkan diantaranya main kucing-kucingan dengan petugas. Mereka parkir sembarangan di saat jam-jam tertentu terutama malam hari disaat petugas tidak ada.
“Sudah sering kami patroli dan temukan kendaraan yang tidak taat itu. Terkadang parkir sembarangan di malam hari. Maka, kami sudah mengatur jam patroli hingga malam hari,” jelasnya.
Menurut Odang, kendaraan yang parkir sembarangan tersebut berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain.
“Tentu ini juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya jika kendaraan itu parkir sembarangan. Kemungkinan laka lantas bisa terjadi. Jadi kami mengimbau agar para pengemudi atau pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan,” imbaunya.(rob)