Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan hukuman vonis mati kepada Andi Alfen salah satu otak sindikat narkoba di Kalbar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraini, didampingi hakim anggota B. Ivanovski Napitupulu dan Risky Edy Nawawi itu berlangsung secara virtual, Jumat (25/6) di Pengadilan Negeri Sanggau.
Sementara terhadap lima orang rekannya, Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara dan denda yang berbeda.
Paulus Sugio Pranoto diputus 17 tahun denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara, Abdul Azis divonis 19 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Akif Krisno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun penjara. Selanjutmya, terdakwa Dedi Mandagi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
Serta Hartono divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga:
“Kami dari JPU diberikan kesempatan tujuh hari oleh majelis hakim untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan tersebut,” kata Kepala Kejari Sanggau Tengku Firdaus.
Kajari mengungkapkan, putusan untuk terdakwa Andi Alfen sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hanya terdakwa yang lain lebih ringan karena kejari tuntut seumur hidup.
Keenam terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika sebanyak 7,2 kg dan 14.700 pil ekstasi. Sabu tersebut berasal dari negeri jiran Malaysia yang akan diselundupkan lewat perbatasan RI – Malaysia Entikong.
Kasus ini terungkap pada bulan Oktober 2020 silam oleh tim gabugan.(pek)