Pontianak, BerkatnewsTV. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar dilarang untuk menggelar berbagai kegiatan atau pertemuan dalam bentuk apapun.
Larangan itu dikeluarkan Gubernur Kalbar Sutarmidji melalui Surat Edaran tertanggal 17 Juni 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan/ pertemuan di lingkungan Pemprov Kalbar.
Larangan itu mulai berlaku selama satu bulan kedepan terhitung 18 Juni – 18 Juli.
“Iya memang benar sebab banyak ASN yang terpapar covid-19. Banyak yang sudah WFH. Jadi ini untuk mencegah penyebaran covid-19 yang lebih besar lagi,” jelas Sekda Kalbar, A.L Leysandri ditemui usai rapat paripurna, Jumat (18/6).
Bahkan Gubernur Kalbar tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi kepala OPD dan staf yang mengabaikan intruksi tersebut.
Baca Juga:
- Apresiasi Kontribusi Perusahaan Sawit Bangun Desa Mandiri
- Kejar Target Desa Mandiri, Perusahaan Sawit di Kalbar Diminta Ikut Kontribusi
“Pak Gubernur sudah intruksikan ke seluruh perangkat daerah harus optimalkan satgas covid-19 di masing-masing satuan kerjanya, kalau tidak maka dia bakal dilengser,” tegasnya.
Diakui Sekda, sebelumnya memang banyak yang melakukan berbagai kegiatan / pertemuan termasuk dirinya di berbagai tempat.
“Jujur saja sebelumnya-sebelumnya seperti Sekda buka sana buka sini. Ini kan membahayakan juga. Tapi sekarang adanya surat ini maka tidak lagi,” ucapnya.
Kalau ada agenda yang sudah terjadwal maka disebutkan Leysandri hal itu dapat dilakukan secara virtual. Artinya, kegiatan bisa dilakukan namun melalui zoom meeting.
Namun ditambahkan Leysandri, pengecualian diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat strategis.
“Kalau seperti ini (paripurna bersama DPRD,red) tetap jalan, ini kan sangat strategis dan sudah terjadwal sebab untuk kepentingan daerah. Hanya tetap menerapkan prokes yang ketat dan jumlahnya dibatasi,” tegasnya.(rob)