Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim gabungan di Kubu Raya melakukan patroli di sejumlah tempat keramaian maupun warung-warung kopi maupun cafe.
Patroli dalam rangka mulai diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Rabu (9/6). Tim gabungan memberikan surat edaran Bupati Kubu Raya yang diantaranya para pelaku usaha diijinkan jam operasional hanya hingga pukul 21.00 wib.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suharso mengatakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro lantaran semakin hari jumlah kasus covid-19 di Kubu Raya menunjukan trend kenaikan.
“Sehingga pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Ini berlaku tidak hanya di Kubu Raya namun seluruh daerah di Kalbar,” jelasnya.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro disebutkan Suharso tidak hanya berlaku di tempat keramaian namun hingga tingkat desa bahkan tingkat RT.
“Ini dimaksud sebagai salah satu upaya menekan penyebaran covid-19 di Kubu Raya,” ucapnya.
Baca Juga:
Maka Suharso mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Semua masyarakat kita berharap kerja samanya untuk menekan penyebaran covid-19. Masalah ini tidak hanya tanggung jawab orang ke orang maupun kelompok ke kelompok akan tetapi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
DPRD sendiri sambung Suharso menyatakan dukungannya terhadap penanganan covid-19 untuk penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro terutama dari aspek penganggaran.
“Semua tidak terlepas dari aspek penggaran juga. Maka DPRD sesuai dengan salah satu tupoksinya yakni penganggaran mendukung penuh dalam rangka penanganan covid-19,” pungkasnya.