Kubu Raya, BerkatnewsTV. Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah meminta Bupati Kubu Raya melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD yang tidak bisa melakukan penyerapan anggaran maksimal.
“Sudah sering kali kami mengingatkan agar serapan anggaran tidak terlambat. Apalagi ini sudah triwulan kedua mau memasuki ketiga. Maka terhadap Kepala OPD yang tidak bisa kerja selayaknya diganti saja, jangan lagi dipertahankan,” tegasnya.
Sebab menurut Agus, multiplier effect serapan anggaran yang maksimal sangat luar biasa untuk masyarakat mengingat hal ini juga mempengaruhi perputaran ekonomi daerah.
“Selain itu kita bisa mendapat sanksi dari pemerintah pusat yang akan menunda kucuran DAK jika serapannya tidak maksimal. Jelas akan merugikan daerah. Maka Kepala OPD yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” terangnya.
Di tahun 2021 ini, Kabupaten Kubu Raya mendapatkan alokasi dana perimbangan sebesar Rp1,06 triliun. Terdiri dari dana transfer umum dan dana transfer khusus.
Dana transfer umum dengan nilai Rp781,4 miliar terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp742,1 miliar.
Baca Juga:
- Serapan DAK Fisik Baru Tujuh Persen
- Pemahaman Pancasila Mulai Pudar, Hidupkan Lagi Pelajaran PMP dan P4
Sedangkan dana transfer khusus terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp118,9 miliar terbagi dua yakni DAK Fisik Reguler (Rp76,6 miliar) dan DAK Fisik Penugasan (Rp41,5 miliar).
DAK Fisik ini digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, perikanan, dan perumahan.
Sementara DAK Non Fisik sebesar Rp146,8 miliar yang digunakan untuk BOS, BOK, BOP, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Pelayanan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Fasilitasi Penanaman Modal, Ketahanan Pangan serta BOK KB.
Menurut Agus, ideal serapan anggaran di triwulan kedua ini sudah harus minimal 50 persen. Jika ini dibiarkan berlarut-larut maka akan merugikan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan ini melihat penyebab serapan anggaran rendah kemunginan dikarenakan faktor kelalaian dari OPD terkait.
“DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasannya terhadap eksekutif dalam melaksanakan program dan anggaran yang sudah dituangkan dalam APBD,” pungkasnya.(rob)