Pontianak, BerkatnewsTV. Kabupaten Melawi dikatagorikan zona merah covid-19 seiring meningkatnya kasus covid-19 dengan skor 1,80
“Zona merah ini per tanggal 30 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison, Senin (31/5).
Ditetapkannya Melawi katagori zona merah, merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Barat dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021.
Baca Juga:
- 205 Orang yang Kontak Erat dengan Orang yang Terkonfirmasi Covid-19 kuti Swab PCR
- Tangani Pasien Covid-19, RSUD MTh Djaman Hentikan Pelayanan Pasien Anak
Per tanggal 31 Mei 2021, kasus covid-19 di Melawi bertambah 112 kasus. Sehingga total kasus konfirmasi covid-19 di Melawi selama ini sebanyak 550 kasus dengan persentase 5 persen dari total kasus covid-19 di Kalbar saat ini yang mencapai 10.854 kasus.
Sementara zona orange yakni Pontianak, Sekadau, Landak, dan Bengkayang.
Sebelum zona merah, Kabupaten Melawi telah dikatagorikan zona orange sejak per 23 Mei 2021 lalu. Zona orange ini bersama enam daerah lainnya yakni Pontianak, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang dan Kapuas Hulu.(tmB)