Praperadilankan Polresta Pontianak, Kuasa Hukum Pedagang Minol Beberkan Kejanggalan

Muhammad Merza Berliandy dan Ali Anafia Kuasa Hukum Steven saat konfrensi pers terkait penangkapan kliennya yang dianggap salah prosedur
Muhammad Merza Berliandy dan Ali Anafia Kuasa Hukum Steven saat konfrensi pers terkait penangkapan kliennya yang dianggap salah prosedur. Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tak terima ditangkap dan dijadikan tersangka, pedagang minuman beralkohol (minol) mempraperadilankan Polresta Pontianak Kota.

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (28/5) Mei 2021 dengan nomor registrasi perkara 7/Pid.Pro/2021/PN/Ptk oleh Kuasa Hukum Steven yakni Muhammad Merza Berliandy, Ali Anafia, dan Esti Kristianti.

“Gugatan prapradilan ini dikarenakan banyak kejanggalan-kejanggalan terhadap penangkapan klien kami,” kata Muhammad Merza Berliandy salah satu Kuasa Hukum Steven.

Ia pun membeberkan kejanggalan yang dimaksud. Mulai dari mulai dari surat pemanggilan, penetapan status, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penangkapan dan penahanan serta surat penyerahan barang bukti.

“Pada proses penangkapan itu, ada ketidak sesuaian dan penetapan tersangka yang tidak prosedural misalnya tidak ada surat perintah penyelidikan. Padahal, hal ini merupakan dasar untuk penyelidikan dimulai,” ungkapnya.

Sebab dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penangkapan terhadap Steven pada Kamis (6/5) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan. Dari tangannya, terdapat tiga minol dengan berbagai merk yang juga diamankan sehingga Steven dibawa ke Polresta untuk diperiksa.

“Namun klien saya diizinkan pulang untuk mengambil izin usahanya. Setelah diperlihatkan izin usaha, klien saya tidak dilakukan penahanan. Artinya ini tidak ada proses pemeriksaan,” tuturnya.

Akan tetapi pada tanggal 12 Mei 2021, pihaknya mendapati tiga surat dalam satu amplop. Di antaranya surat penetapan tersangka dengan nomor SP.Tap/38/V/RES.1.24 tertanggal 10 Mei 20219, surat SPDP dengan nomor SPDP/151/V/RES.1.24./2021 tertanggal 10 Mei 2021, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/139/V/RES.1.24/2021 tertanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga:

Merza menilai dengan pengiriman tiga surat sekaligus dalam satu amplop itu tidak etis. Terlebih, surat tersebut tidak jelas kapan dikirim penyidik, sementara penahanan terhadap kliennya dilakukan pada tanggal 12 Mei 2021.

Tak hanya itu, pada tanggal 25 Mei 2021 terdapat penyerahan berkas dari polisi ke Kejaksaan.

“Ini kan aneh karena pada penangkapan, klien saya dijerat dengan dua pasal berlapis yaitu, pasal 106 Juncto pasal 24 ayat 1 Undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 204 KUHP. Sementara di Kejaksaan sendiri hanya menggunakan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” bebernya.

Meskipun dirinya sebagai kuasa hukum tidak mengetahui adanya proses ini, namun kata dia dengan adanya petunjuk jaksa tersebut semestinya pemberkasan menjadi P19 yakni ada BAP tambahan untuk mengubah pasal pada BAP yang awal.

Selain itu, pada tanggal 21 Me 2021 lalu penyidik mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penggeledahan. Hal ini, kata Merza tentu tidak etis, lantaran dirinya telah mendapat kuasa hukum dari kliennya dan jelas melanggar norma kenyamanan. Terlebih penggeledahan itu tanpa adanya izin ketua pengadilan.

Padahal disebutkan Merza, kilennye telah mengantongi ijin usaha perorangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Mulai dari izin UMK yang dikeluarkan walikota Pontianak melalui OSS, NIB, Surat pernyataan kesanggupan pengolaan dan pemantauan lingkungan, izin lingkungan, dan izin lokasi.

“Semua izin sudah dimiliki berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018,” terangnya.

Sehingga Merza meyakini usaha yang dijalankan kliennya adalah legal.

Kasus ini bermula saat pengguna akun media sosial dengan nama akun Andreas menghubungi Steven untuk membeli minol yang dijual Steven pada Kamis (6/5) lalu.

Percapakan kemudian dilanjutkan lewat chat WhatsApp. Andreas memesan tiga jenis minol masing- masing satu botol yakni merek Martel VSOP isi 750 ml, satu botol merek Baileys isi 700 ml dan satu botol merek Vibe Black Tea 300 ml.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu pukul 17.00 wib di salah satu rumah makan Jalan M Sohor. Begitu Steven tiba di rumah makan yang dimaksud, ternyata yang datang bukan Andreas melainkan anggota Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo yang dikonfirmasi wartawan memastikan penangkapan yang dilakukan penyidik sudah melalui prosedur.

“Tentu tidak serta merta. Pasti sudah melalui prosedural,” tegasnya.

Selain itu sambung Kapolresta, pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut juga sudah sesuai.(wes/tmB)