loading=

Warga Landak Berkomentar SARA di FB Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Tim Siber Polda Kalbar yang telah mengamankann seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35).
Tim Siber Polda Kalbar yang telah mengamankann seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35). Foto: ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Siber Polda Kalbar mengamankann seorang pemuda warga Kabupaten Landak berinisial N (35).

Ia diamankan pada Kamis (27/5) lantaran memposting komentar ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.

“Selasa (25/5), tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan di salah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” kata Donny.

Ia melanjutkan, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun Facebook tersebut dan keberadaannya.

“Dengan di backup Polres Landak, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Kecataman Ngabang,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut, ia mengatakan mengeluarkan komentar di Facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” jelasnya.

Tidak hentinya kami mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(rls/tmB)