Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil. Dinas Perikanan pun gencar menyosialisasikan perbup tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kubu Raya, Hefni Rizal mengatakan Perbup ini sasarannya para pelaku utama perikanan skala kecil, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan kecil.
“Tujuan Perbup ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil. Dengan output yang diharapkan agar pelaku utama perikanan terlindungi dalam menjalankan usahanya dan mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor perikanan,” tuturnya, Kamis (27/5).
Misalnya bagi nelayan dilindungi dari asuransi, peguatan kapasitas terhadap nelayan kecil dan pembudidaya kecil. Sehingga tidak hanya sekadar program biasa.
“Maka ada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi dalam rangka peningkatan sapras hingga pada sistem pemasaran,” terangnya.
Sehingga tambah Hefni yang juga prject leader dalam program tersebut, Perbup ini terus disampaikan dan disosialisasikan langsung ke beberapa kecamatan pesisir yang memiliki potensi pengembangan perikanan seperti kubater, Teluk Pakedai, Sui Kakap termasuk di Sui Raya.
Baca Juga:
- Akomodir Tenaga PPPK Atasi Kekurangan Tenaga ASN
- Cegah Penyimpangan, Wasrik Itjenad Lakukan Pemeriksaan
“Apalagi potensi perikanan di Kubu Raya cukup besar. Di tengah pandemi covid-19, sektor perikanan tidak signifikan terganggu. Bahkan berdasarkan statistik dapat memberikan pertumbuhan PDRB,” ungkapnya.
Saat ini disebutkan Hefni, total nelayan skala kecil sekitaran lima ribuan orang, pembudidaya ikan kecil lebih dari seribuan orang, pengelola dan pemasar ikan sekitar hampir seribuan.
Bahkan ia memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah terus. Sebab saat ini sudah mulai banyak dilirik masyaraat untuk menjadi peluang usaha baru di tengah pandemi.
“Maka diperlukan payung hukum ini. Dan jangka menengah perbup ini akan diusulkan menjadi perda berikut pedoman pelaksanaannya,” pungkasnya.(rob)