Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Amankan Ribuan Botol Miras

Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras
Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras. Foto: ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Baru satu hari melaksanakan serah terima dengan Satgas Pamtas sebelumnya, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti telah berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (Miras).

Temuan itu saat Satgas melaksanakan pemeriksaan di jalan depan Pos Koki Sei Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dalam sweeping tersebut personel Pos Koki Sei Daun mengamankan sebanyak 1.344 botol Miras berbagai merek yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah dari salah satu kendaraan yang dikemudikan oleh Budi Setianto (39) yang merupakan warga Dusun Bekuan Hilir Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.

Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono menjelaskan, ribuan botol Miras tersebut diamankan oleh Pos Koki Sei Daun saat melaksanakan sweeping Kamis (20/5) pagi.

“Saat melaksanakan sweeping setiap kendaraan yang lewat dilakukan pemeriksaan oleh personel kami. Salah satu yang diperiksa yaitu kendaraan jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED,” terang Dansatgas.

Baca Juga:

Untuk kelabui petugas, ribuan botol miras disimpan dengan cara ditutupi bahan-bahan sembako.

“Setelah diadakan pengecekan surat-surat kelengkapan administrasi, pengemudi tidak dapat menunjukkan surat ijin edar ataupun surat ijin usaha yang menyatakan ijin peredaran minuman keras tersebut. Oleh karena itu sopir dan barang bukti diamankan sementara oleh Satgas,” katanya.

Dikatakan juga oleh Dansatgas, diamankannya ribuan botol Miras tersebut, bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang membatasi peredaran Miras dan untuk memerangi peredaran Miras yang tidak mimiliki ijin edar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk ikut bersama-sama memerangi peredaran Miras ilegal di wilayah perbatasan dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengkonsumsinya,” ajak Letkol Inf Hendro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini barang bukti sebanyak 1.344 botol Miras merk anggur merah, Guiness, bir Bintang beserta truk jenis Fuso Super HD-X dengan Nopol KB 8977 ED dan 1 orang pengemudi sudah diserahkan oleh Satgas kepada Polsek Sekayam.(rls/tmB)