Kubu Raya, BerkatnewsTV. Enam kapal Vietnam berhasil ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Kapal-kapal nelayan Vietnam itu memanfaatkan libur lebaran untuk mencuri potensi laut Indonesia.
Namun, aksinya itu berhasil dihentikan penjaga laut Indonesia, Minggu (16/5). Dalam operasi itu, petugas mendapat perlawanan dari nelayan asing tersebut.
“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” tegas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP. Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Kapten Samson, berhasil melumpuhkan enam kapal ikan berbendera Vietnam yaitu BD 30487 TS, BD 30317 TS, BD 30535 TS, BD 30990 TS, BD 31184 TS dan BD 93742 TS.
Keenam kapal tersebut diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara. Saat ini kapal-kapal tersebut telah di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
- Berondongan Senjata Warnai Penangkapan Kapal Nelayan Vietnam di Natuna
- KKP Hadapi Perlawanan Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna
“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi”, jelas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, yang memimpin pelaksanaan “Operasi Lebaran Laut Natuna” menyampaikan bahwa jajarannya tetap bekerja untuk mengamankan laut Indonesia.
Ipunk juga menyampaikan bahwa keberhasilan operasi tersebut tak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.
“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut, sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” ujar Ipunk.
Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.
Sebanyak 92 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.(rls/tmB)