Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri Sanggau memastikankasus tipikor gratifikasi PETI di Desa Inggis bakal menjalani sidang perdana pada 20 Mei 2021 di Pengadilan Tipikor Pontianak.
“Sidangnya nanti dilakukan secara virtual. Tapi nanti saksi dan jaksa tetap ke Pengadilan Negeri Pontianak,” ungkap Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Senin (17/5).
Kajari memastikan pihaknya akan transparan dalam menyelesaikan perkara tipikor PETI sesuai tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
“Kami tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Saya yakin dengan Kasi Pidsus (yang baru) mampu (menyelesaikan tugasnya). (Saya dapat informasi) beliau punya track record yang baik,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Cukong PETI Inggis Berkeliaran, Tersangka Gratifikasi Bakal Bernyanyi
- Terima Gratifikasi PETI, Anggota BPD Desa Inggis Ditahan Kejari
Dalam kasus ini, Kejari Sanggau telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AY anggota BPD Desa Inggis yang menerima uang Rp227 juta dari sedikitnya 42 penambang.
Tersangka AY disangkakan dengan dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair pasal 12 huruf a, b dan e Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Pasal 11 atau Pasal 5 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.(pek)