Sanggau, BerkatnewsTV. Sebanyak 122 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sanggau mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M.
Remisi atau pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada napi berkelakuan baik dan telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Acip Rasidi kepada wartawanmengatakan, pemberian SK remisi dilaksanakan usai salat Idulfitri pada tanggal 13 Mei 2021 lalu. Terdiri dari remisi khusus (RK) I dan RK II.
“RK I 121 orang dan RK II Langsung bebas 1 orang,” terangnya, Minggu (16/5).
Baca juga:
- Biaya Administrasi di Rutan Sanggau Gratis
- Penerima Remisi Idulfitri di Rutan Sanggau Didominasi Napi Narkoba
Dikatakan Acip, WBP yang menerima remisi mayoritas mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan.
“RK I terdiri dari 44 orang mendapat besaran remisi 15 hari, 76 orang mendapat remisi satu bulan dan 1 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan 1 orang yang langsung bebas mendapat RK II satu bulan,” ungkapnya.
Bagi WBP yang belum mendapat remisi khusus tahun ini, Acip meminta agar bersabar dan tetap semangat mengikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan. (pek)