Singkawang, BerkatnewsTV. BPJS Kesehatan Cabang Singkawang menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Singkawang Tahun 2021.
Hal ini sebagai upaya peningkatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Singkawang serta Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang untuk proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha dalam mengikuti program JKN-KIS.
Kajari Kota Singkawang, Edwin Kalampangan menyampaikan bahwa Kejaksaan siap membantu memfasilitasi dan berkoordinasi dalam penegakan kepatuhan badan usaha.
“Pada prinsipnya kami siap membantu memfasilitasi dan berkoordinasi dalam rangka pembinaan badan usaha yang belum mengikuti dan menjalankan regulasi terkait implementasi program JKN-KIS,” ujar Edwin.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Desvita Yanni menyampaikan beberapa hal terkait pencapaian proses penegakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kota Singkawang.
Baca Juga:
- Penjual Ikan Asin Ini Lega, Pengobatan Kolesterol dan Jantung Tanpa Biaya Dengan JKN KIS
- Masuki Masa Pensiun, Risyanto tak Khawatir Layanan Kesehatan Terjamin Adanya JKN-KIS
Desvita mengingatkan kembali terkait regulasi yang berlaku khususnya terkait ketentuan kepesertaan bagi karyawan badan usaha yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di era pandemi Covid-19.
“Kami menyadari bahwa pandemi Covid-19 ini adalah masa yang sulit bagi beberapa badan usaha untuk mempertahankan pekerjanya. Oleh karena itu, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta badan usaha yang mengalami PHK tetap dapat memperoleh hak manfaat atas jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran, dengan kriteria PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial,” terangnya.
Desvita juga menegaskan bahwa bagi badan usaha yang sudah pailit yang dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan hubungan industrial, dapat melapor ke BPJS Kesehatan untuk dapat dilakukan penghapusan atas tunggakan iurannya.(FR/ih)