Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sengketa perangkat desa di Desa Kuala Dua hingga kini belum menemui jalan keluar kendati keputusan PTUN telah dikeluarkan.
Persoalan itu mengakibatkan APBDes hingga tak kunjung cair. Mirisnya, masalah ini juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak mau menanda tangani Perdes ABPDes Tahun 2021.
“Nampaknya BPD ini tidak pro aktif terhadap desa karena tidak mau tanda tangan Perdes APBDes. Mestinya tidak ikut-ikutan dalam hal ini,” kata salah satu tokoh masyarakat Desa Kuala Dua, Ismail.
Menurutnya, jelas hal ini berdampak terhadap proses pembangunan yang telah direncanakan dan disusun akan terlambat.
“Kami sangat menyayangkan masalah ini terjadi,” ucapnya.
Salah satu masyarakat Desa Kuala Dua, Sudarmono mengungkapkan prosedur dan tahapan sebenarnya sudah dilaksanakan pihak desa mulai dari Musdes maupun Murenbangdes.
Baca Juga:
“Namun ketika sudah dijalankan dan Perdes APBDes sudah selesai ternyata BPD tidak mau tanda tangan. Jelas dampaknya sampai sekarang proses pembangunan tidak berjalan,” tuturnya.
Ia sebutkan sering kali warga mempertanyakan masalah ini ke desa. Sebab masyarakat hanya ingin agar proses pembangunan segera dilaksanakan.
Sementara itu Wakil Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Kuala Dua Nazaruddin menyesalkan sikap BPD yang enggan menanda tangani Perdes APBDes.
“Alasannya karena PTUN sengketa perangkat desa. Harusnya BPD bisa bersikap profesional,” pintanya.
Ia sebutkan salah satu dampak APBDes yang tidak ditanda tangan adalah anggaran mesin pemadam api karhutla yang tidak bisa dicairkan waktu lalu.
“Kebakaran SMK Negeri 1 waktu lalu akibat dari APBDes yang tidak ditanda tangan oleh BPD. Sehingga kami tidak bisa untuk ikut memadamkan api di sekolah itu karena alatnya tidak bisa dibeli,” ungkapnya.(rob)