loading=

Jermal di Padang Tikar Kewenangan DKP Kalbar

Jermal milik nelayan Padang Tikar yang ditabrak ponton namun hingga kini belum ditemukan pelakunya.
Jermal milik nelayan Padang Tikar yang ditabrak ponton namun hingga kini belum ditemukan pelakunya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Perikanan Kubu Raya, Hefni Rizal mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan tabrakan alat tangkap tersebut kendati semuanya tidak berijin.

“Sudah kami sampaikan masalah ini ke provinsi karena kewenangannya bukan di kabupaten tapi di provinsi,” ungkapnya.

Akan tetapi disebutkan Hefni, Gubernur Kalbar telah menerbitkan Pergub Nomor 1 tentang Zonasi Pemanfaatan Ruang Laut. Jadi, ijin alat tangkap pasif di perairan Padang Tikar ini dibawah aturan tersebut yang disinkronkan dengan alur pelayaran laut yang ada di Dinas Perhubungan Kalbar.

Baca Juga:

“Jadi, kewenangan di kabupaten hanya pemberdayaannya. Kami hanya mengeluarkan surat keterangan usaha nelayan saja bahwa memang warga tersebut adalah nelayan. Tapi bukan untuk berusaha di perairan laut,” jelasnya.

Hefni berharap, DKP Kalbar dapat turun ke lapangan bersama pihaknya untuk menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada nelayan terkait lokasi alat tangkap yang diperbolehkan.(rob)