Kajari Minta Chandra Mulana Menyerah

Kepala Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat konferensi pers terkait DPO korupsi yang masih diburu
Kepala Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat konferensi pers terkait DPO korupsi yang masih diburu. Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Setelah berhasil menangkap mantan Kepala BPN Sanggau Vicktor Simanjuntak yang sebelumnya sempat buron dan masuk dalam DPO, kini Kejaksaan Negeri Sanggau memburu satu DPO lainnya yakni Chandra Mulana.

Chandra merupakan buronan kasus korupsi pembangunan jembatan Bawang Cs pada pada Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar tahun anggaran 2009.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 1970K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana Chandra diputus bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Terpidana yang merupakan sub kontraktor pada pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau sejak tahun 2018 silam.

Baca Juga:

“Terpidana ini ditetapkan dalam DPO sejak tahun 2018 terkait kegiatan proyek pembangunan Jembatan Bawang Cs,” kata Kepala Kajari Sanggau Tengku Firdaus saat konferensi pers, Senin (26/4).

Didampingi Kasi Intel Rans Fismi, Kasi Pidum Agus Eko Wahyudi dan Kasi Datun Sony Prasetyo, Kajari memastikan, pihaknya akan terus mengejar terpidana tersebut sampai tertangkap.

“Saya mengimbau kepada terpidana silakan menyerahkan diri, karena saya pastikan tim akan terus mengejar sampai tertangkap. Saya yakin dengan kinerja tim, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama terpidana ini bisa tertangkap,” pungkas Tengku. (pek)