Sambas, BerkatnewsTV. Sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kinerja pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Singkawang jajaki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas.
Hal tersebut dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerjasama strategis yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas, Kamis (22/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Desvita Yanni juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sambas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas, atas kerjasama yang telah dilakukan serta peran aktif dinas untuk menjamin keberlangsungan program JKN-KIS.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif yang telah dilakukan selama ini, kami harapkan dengan adanya komitmen serta partisipasi aktif proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dapat juga meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS khususnya wilayah Kabupaten Sambas,” kata Desvita.
Baca Juga:
- Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi
- BPJS Kesehatan Sosialisasi Edabu dan Pemeriksaan Terpadu Badan Usaha
Desvita menambahkan dengan adanya kerjasama yang dibentuk dengan para stakeholder lainnya, nantinya diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Ia juga berharap, seluruh stakeholder dapat meningkatkan komitmennya dalam peningkatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan peserta dalam dukungan terhadap Program JKN-KIS.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas Ichwan Effendi menyebut pihaknya juga berkomitmen akan menindaklanjuti poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama serta menindaklanjut terkait evaluasi pencapaian proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha tidak patuh dari tahun sebelumnya.
“Program JKN-KIS ini sangat berperan penting untuk seluruh kalangan masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Sambas. Sudah merupakan tugas kita bersama untuk menjaga keberlangsungan program ini tentunya dengan meningkatkan kinerja pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan khususnya terhadap badan usaha,” terangnya.
Hal ini menurut Ichwan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pekerja dan buruh menerima haknya untuk didaftarkan pada program JKN-KIS.(HR/im)