loading=

Dugaan Pencabulan Kades Terhadap Pelajar, Polisi Tunggu Keterangan Ahli

Orang tua korban didampingi kerabat dan Tumenggung atau Ketua Adat melaporkan ke Dinas Pemdes Kubu Raya
Orang tua korban didampingi kerabat dan Tumenggung atau Ketua Adat melaporkan ke Dinas Pemdes Kubu Raya. Foto: dok berkatnewsTV

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya akui telah menerima laporan dugaan pencabulan oknum kepala desa di Kecamatan Kubu terhadap seorang pelajar wanita.

Namun hingga kini proses hukumnya belum menemui titik terang.
Penyebabnya lantaran polisi masih menunggu keterangan dari ahli pidana untuk menentukan katagori pidana yang dikenakan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, keterangan ahli pidana itu penting, agar penyidik tidak salah dalam menerapkan pasal yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku.

“Pasal apa yang tepat dikenakan, ini yang sedang kami tunggu dari keterangan ahli hukum pidana,” ungkapnya saat konfrensi pers, Jumat (23/4) sore di Mapolres Kubu Raya.

Akan tetapi pihaknya sambung Jatmiko menilai kasus ini bukan lah pencabulan melainkan perzinahan. Sebab, korban bukan katagori anak bawah umur melainkan sudah dewasa kendati statusnya pelajar.

“Walaupun statusnya pelajar, tetapi korban sudah dewasa. Usianya 18 tahun,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi, seperti orangtua korban, korban dan terduga pelaku. Dan rencananya terhadap istri terduga pelaku juga akan dimintai keterangan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya oleh orang tua dan kerabat korban sejak sebulan lalu yakni pada tanggal 24 Maret 2021.

Terancam Diberhentikan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa tersebut.

Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kita dan diperiksa. Ini juga atas laporan dari BPD nya dan sudah kita mintai keterangan juga,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Jakariansyah, Kamis (22/4).

Hasil pemeriksaan disebutkan Jakariansyah, kades tersebut mengakui perbuatannya. Disitu pihaknya telah menyampaikan bahwa akibat ulahnya maka akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggungnya.

“Konsekuensi hukumnya adalah pemberhentian sementara sampai nanti ada keputusan tetap maka diberhentikan selamanya,” tegasnya.

Pengakuan kades tersebut sambung Jakariansyah motifnya tidak lain lantaran tergoda antara hubungan laki – laki dan perempuan.

“Memang ini manusiawi tapi dia harus tahu bahwa dirinya adalah sebagai seorang pejabat di desa dan pemimpin, maka harus bisa menjadi panutan, contoh dan pengayom kehidupan sehari-hari. Kejadian ini sangat kita sayangkan,” tuturnya.

Baca Juga:

Korban Diancam, Kasus Terungkap dari Surat Cinta

Sebelumnya seorang pelajar wanita di salah satu desa di Kecamatan Kubu diduga korban kejahatan seksual dari kepala desa berinisial F.

Peristiwa itu terjadi di sekitar bulan September 2020. Saat itu korban dibawa jalan-jalan kepala desa berkeliling. Namun, setibanya di perkebunan kelapa sawit, kehormatan pelajar tersebut direnggut si kepala desa.

“Selama itu korban tidak pernah melaporkan peristiwa yang dialaminya. Hanya diam. Ternyata saat kejadian korban dibawah ancaman dan intimidasi. Kemudian diberikan barang dan uang untuk menutup mulut,” tutur Iwan kerabat korban saat melaporkan peristiwa itu ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AKB) Kubu Raya, Rabu (21/4).

Kedatangan Iwan tidak sendiri namun bersama orang tua, korban dan kerabat lainnya serta Tumenggung Adat.

Terungkapnya peristiwa ini saat si kepala desa mengirimkan “surat cinta” ala jaman dulu kepada korban. Isinya meminta tidak menceritakan prihal aksi bejatnya. Jika itu dilakukan korban maka sang kepala desa mengancam akan bunuh diri dengan meminum racun.

Korban merasa bingung lantaran siapa yang bertanggung jawab seandainya ia hamil jika sang kades benar-benar bunuh diri.

“Dari surat ini lah akhirnya terungkap pada bulan Maret lalu. Sehingga pada tanggal 24 Maret kami langsung melaporkannya ke Polres Kubu Raya,” ujarnya.

Usai dari DP3AKB, kerabat korban menuju ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya yang terletak persis di depannya. Di Dinas Pemdes ini, kerabat korban meminta agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya.

“Harusnya sebagai pejabat mengayomi bukannya merusak. Kami sangat tidak setuju dan minta segera diproses hukum. Sudah kami laporkan juga ke Polres Kubu Raya,” kata orang tua korban Oktavianus Yulianto.

Senada disampaikan salah satu masyarakat, Matius Slamet yang menilai perbuatan kades telah meresahkan masyarakat kampung.

“Dampaknya di masyarakat terjadi pro kontra, ada yang senang ada yang tidak senang,” ucapnya.

Dihukum Adat

Pelaku ternyata diketahui pernah dihukum adat lantaran telah mengganggu istri orang yang juga warga setempat.

“Sudah pernah kami kenakan hukum adat dulunya. Tapi ternyata masih juga tidak ada efek jera sehingga kami laporkan pelaku ini agar dikenakan hukum positif,” ungkap Tumenggung Adat setempat, Syahril Puda, Rabu (21/4).

Ia sebutkan peristiwa itu terjadi di tahun 1998. Saat itu pelaku belum menjabat sebagai kepala desa masih berstatus bujangan. Namun ternyata hukum adat tersebut tidak menimbulkan efek.

“Kita hukum secara adat, tapi tidak ada efek jera. Maka sekarang ini kita minta diproses hukum saja,” tegasnya.

Namun ia memastikan dalam kasus kejahatan seksual terhadap pelajar, sang kades tetap dikenakan hukum adat nantinya.

“Akan tetapi harapan kita agar pelaku tetap diproses hukum, apalagi pelaku masih mondar mandir,” tuturnya.(rob)