Sanggau, BerkatnewsTV. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau menggelar razia dan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.
Pada hari pertama razia itu, Rabu (21/4), petugas menjaring sejumlah warga yang melanggar prokes. Mereka langsung di tes Covid-19 dengan Rapid Antigen di mobile PCR yang mengikuti kegiatan razia.
Berbagai tingkah lucu terlihat ketika sejumlah warga menghindari razia. Mulai dari memutar balik kendaraannya hingga berpura-pura tidur
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting mengatakan razia dan penegakan disiplin prokes tersebut karena sejumlah pertimbangan, antara lain lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir dan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melakukan PKM skala Mikro serta arahan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi.
“Implementasi dari beberapa hal tersebut, malam ini kita melaksanakan razia terpadu. Terpadu dari sisi personil yang diturunkan, terpadu selanjutnya kita melakukan testing dan tracing secara massif. Kita tracing orang-orang yang melanggar prokes, dan langsung kita testing dengan Rapid Antigen,” terang Ginting yang turun langsung mengikuti razia prokes, Rabu malam.
Baca Juga:
- 11 Orang Terjaring Razia Tidak Pakai Masker
- PPKM Mikro, Operasional Tempat Usaha Dibatasi Pukul 21.00 Wib
Ditambahkannya, selama PPKM berskala Mikro diterapkan pula jam malam. Operasional tempat usaha pada saat PPKM skala Mikro dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan wajib menerapkan prokes yang lebih ketat baik kepada pengunjung maupun pemilik.
“PPKM skala Mikro yang kita mulai hari ini selama 14 hari sampai tanggal 3 Mei. Setelah itu kita evaluasi lagi. Hasil tracing dan testing malam ini, kita jaring 31 pengunjung tempat usaha yang tidak mematuhi prokes, satu orang positif dan kita lanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR,” tutur Ginting.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Siron menyebut pada pekan pertama PPKM skala Mikro, penegakan disiplin prokes, tracing dan testing diintensifkan di Kecamatan Kapuas.
“Minggu kedua nanti Kecamatan Parindu, Tayan Hilir, Tayan Hulu, Sekayam dan Entikong. Sasarannya warung kopi, tempat makan, dan toko-toko, jam 21.00 WIB malam harus tutup. Bagi yang melanggar, kita ada Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020, sanksinya bisa sampai pencabutan ijin tempat usaha yang melanggar prokes,” tegas Siron. (pek)