Jakarta, BerkatnewsTV. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang diterbitkan 7 April 2021.
Larangan mudik ini dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan terutama mencegah resiko penularan dan memutuskan mata rantai Covid-19 dari mobilitas manusia pada hari libur nasional.
“Tidak mudik. Dilarang mudik,” tegas Kepala Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Munardo lewat siaran pers, Sabtu (17/4).
Doni jelaskan pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat sehingga menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.
Baca Juga:
- Organda Kalbar Minta Larangan Mudik Ditinjau Kembali
- Doni Sebut Penanganan Covid di Kalbar Terkendali
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Sebab Doni katakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka Ia meminta masyarakat tidak keberatan dengan larangan mudik.
“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” tegasnya.
Doni sebutkan masih ada 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggap hal itu adalah sebuah rekayasa serta konspirasi.
“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat. Karena masih ada yang belum percaya Covid-19 sebanyak 17 persen,” pungkasnya.(rls/tmB)