Sanggau, BerkatnewsTV. Hingga memasuki bulan April 2021, Pemkab Sanggau belum juga membayarkan tunjangan kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kebijakan yang baru ini mestinya jangan sampai menyusahkan PNS. Kami sudah bekerja melaksanakam kewajiban kami dengan membuat laporan kinerja sesuai aturan, tapi hak kami mendapatkan tukin sesuai peraturan perundang-undangan belum juga kami terima,” kata salah satu PNS di lingkungan Pemkab Sanggau yang enggan namanya disebutkan, Jumat (16/4)
Menurutnya, setiap PNS punya kebutuhan ekonomi berbeda-beda. Yang paling merasakan dampak keterlambatan pembayaran Tukin ini diakuinya adalah staf.
“Staf itu gajinya kecil. Untuk kebutuhan sebulan dipaksakan cukup. Awalnya dengan aturan Tukin ini kami senang, tapi ternyata ada persoalan hingga terjadi keterlambatan. Kami sangat berharap Tukin ini secepatnya dibayarkan. Karena itu satu-satunya penghasilan kami yang dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga kami,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kominfo Sanggau Joni Irwanto menjelaskan Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan yang berlaku harus dilakukan dengan proporsional terukur dan dibuktikan dengan indikator kinerja.
“Makanya kita membangun aplikasi yang bisa membantu menghitung tatacara pemberian TPP secara elektronik atau digital yang dikenal dengan sebutan elektronik Penambahan pengHasilan Yang Objektif atau disingkat e-PHYO,” jelas Joni, Jumat (16/4)
Baca Juga:
- Terungkap Penyebab Gaji ASN Sanggau Telat
- 2021 Tukin Diberlakukan, ASN Kinerja Rendah Hanya Terima Gaji Pokok
Joni mengungkapkan alasan kenapa harus elektronik, karena penghitungan manual sangat susah dan tentunya memerlukan biaya yang besar.
“Dalam membangun aplikasi yang bersifat umum banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan terkait pada tata cara perhitungan sesuai dengan kode rekening dan kewajiban pemotongan pajak dan sebagainya. Juga ada beberapa perubahan aturan tentang tata cara pemberian TPP sesuai dengan Permendagri. Sekarang kita siap dan setiap OPD sudah bisa cetak perolehan TPP masing dan segera diajukan ke BPKAD,” pintanya.
Joni menyebut sudah menyosialisasikan di group WhatApps terkait kebijakan dan tata cara pencairan kepada pimpinan OPD.
“Setiap OPD saya harap menyampaikan informasi tenggat waktu pencairan Tukin ini ke ASN di lingkungannya masing-masing jangan sampai ada yang salah dalam menafsirkan kerja pemerintah, kalau ada yang masih bertanya berarti ada informasi yang belum disampaikan ke stafnya. Saya yakin bulan April ini semuanya cair,” tegas dia.
Sementara itu Sekda Pemkab Sanggau, Kukuh Triyatmaka memastikan pencairan sudah tidak ada masalah dan setiap SKPD sudah bisa mengajukan.
“Semuanya sudah siap, termasuk Perbupnya. Masing-masing SKPD silakan ajukan, tapi penghitungannya sesuai dengan aturan, kan kita ada e-PHYO, bagaimana penghitungannya semuanya ada,” jelasnya.(pek)