Sanggau, BerkatnewsTV. Operasi pekat yang digelar Polres Sanggau selama 14 hari mulai dari tanggal 29 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2021 berhasil mengungkap sebanyak 98 kasus.
Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan 98 kasus itu terdiri dari judi 2 kasus, miras 39 kasus, 14 kasus prostitusi, 28 kasus premanisme, 3 kasus kembang api atau petasan, 4 kasus senjata api, dan 8 kasus narkoba.
Baca Juga:
- Mahasiswa Mempawah Dimintai Rp3,2 Juta Untuk Karantina Mandiri di Entikong
- Bagaimana Pengaduan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak. Ini Caranya
“Dari 98 kasus yang diterbitkan laporan polisi atau naik ke proses penyidikan ada 12 kasus dengan 19 tersangka. sisanya 86 kasus hanya dilakukan pembinaan,” terangnya saat pers rilis, Kamis (15/4).
Kasus yang menonjol adalah miras dengan 39 kasus, diantaranya 2 kasus produksi miras dengan TKP di Tayan Hulu dan Parindu.
Kemudian narkoba berhasil diungkap 8 kasus dengan 9 tersangka dengan berat barang bukti 35,5 gram dan bukti uang sebesar Rp 5.243.000. (pek)